Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap/Medcom.id/Kautsar
Kautsar Widya Prabowo • 29 May 2024 09:53
Jakarta: Syarat usia minimal calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 50 tahun dikiritik. Karena, dinilai menutup peluang anak muda berintegritas menjadi pimpinan KPK.
"Batas usia 50 tahun bagi pimpinan KPK sudah terlalu tua, KPK membutuhkan pimpinan yang lebih muda agar lebih segar dan energik dalam memberantas korupsi," ujar mantan penyidik KPK Yudi Harahap dalam keterangan tertulis, Rabu, 29 Mei 2024.
Menurut dia, syarat usia capim KPK sebelum ada Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yakni minimal 40 tahun dan maksimal 65 tahun. Dia mendukung langkah 12 rekannya melakukan uji materi atau judicial review (JR) perihal minimum batas umur pimpinan KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia optimistis MK mengabulkan gugatan tersebut. Mengingat, gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Guhfron terkait batas usia pimpinan KPK dikabulkan MK.
"Sebelumnya permohonan serupa terkait batas usia oleh Nurul Gufron wakil ketua KPK juga dikabulkan oleh MK," jelasnya.
Baca: Syarat Umur dan Pengalaman Pimpinan KPK Digugat ke MK |