Syarat Umur dan Pengalaman Pimpinan KPK Digugat ke MK

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Medcom.id

Syarat Umur dan Pengalaman Pimpinan KPK Digugat ke MK

Candra Yuri Nuralam • 28 May 2024 12:36

Jakarta: Persyaratan umur dan pengalaman pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Majelis Hakim MK diharapkan mengubah syarat menjadi pimpinan KPK punya pengalaman minimal 5 tahun bekerja di instansi tersebut.

“Landasan yang diajukan adalah perpaduan antara landasan filosifis 40 tahun sebagaimana tercantum pada undang-undang lama, serta adanya minimum pengalaman sebagai pegawai KPK selama satu periode kepemimpinan KPK (5 tahun) menjadi dasar dalam pengajuan ini,” kata Ketua Indonesia Memanggil 57+ (IM57+) Institute, M Praswad Nugraha, melalui keterangan tertulis, Selasa, 28 Mei 2024.

Pihaknya berharap proses pencarian pimpinan KPK dikembalikan menggunakan aturan main dalam undang-undang lama. Beleid sebelum Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dinilai lebih bisa memberikan gebrakan di Lembaga Antirasuah.

“Pembentukan UU KPK yang lama, termasuk penentuan umur merupakan salah satu landasan untuk mendorong agar pimpinan KPK masih memiliki jiwa muda untuk menggebrak sebagaimana batasan umur komisi lain yang hadir pasca reformasi,” ujar Praswad.
 

Baca Juga: 
Gazalba Saleh Dibebaskan, Wakil Ketua KPK: Jaksa Harus Banding

Sementara itu, mantan penyidik KPK Novel Baswedan menyebut gugatan itu untuk memperbaiki Lembaga Antirasuah. Sengketa dilakukan karena bekas kantornya sedang mengalami krisis kepemimpinan.

“Kami mengajukan JR ini karena adanya krisis kepemimpinan yang nyata di KPK sehingga ini bukan hanya soal hak kami semata tetapi upaya membuat KPK lebih baik,” ucap Novel.

Krisis kepemimpinan di KPK dinilai sangat nyata terlihat. Buktinya, kata Novel, Firli Bahuri bisa menjadi tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

“Satu pimpinan KPK menjadi tersangka serta satu pimpinan KPK mengundurkan diri karena pelanggaran etik. Sedangkan, tiga pimpinan KPK dilaporkan dalam berbagai potensi pelanggaran etik,” tutur Novel.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)