Ilustrasi pengadilan. Medcom.id
Candra Yuri Nuralam • 5 September 2024 14:04
Jakarta: Mahkamah Agung (MA) didorong agar menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi izin usaha tambang (IUP) Mardani H Maming. Hal ini sebagai bentuk konsistensi majelis hakim MA terhadap putusan hukumnya.
Hal ini disampaikan sejumlah aliansi masyarakat di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Mereka membawa sejumlah poster dan spanduk bertuliskan 'Jangan Memberikan Ruang Bagi Koruptor Mardani H Maming'.
“Mahkamah Agung diharapkan tetap konsisten pada putusan hukum yang berkekuatan tetap,” tegas Koordinator Komite Rakyat Anti Korupsi (KERAS), Sulaiman, Jakarta, Kamis, 5 September 2024.
Dia yakin dengan menolak peninjauan kembali ini dapat memberikan efek jera bagi para koruptor lain di Indonesia. Dia juga optimistis penolakan PK Mardani H Maming akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan Indonesia.
“Kami berharap Mahkamah Agung dapat mengambil keputusan yang adil dan bijak dalam kasus ini. Keputusan yang tegas dan objektif akan menjadi bukti nyata komitmen Mahkamah Agung dalam memberantas korupsi,” ujar dia.
Baca Juga:
Komisi III DPR Desak Hakim yang Vonis Ronald Tannur Diperiksa |