Media Indonesia • 4 January 2024 13:06
Temanggung: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, telah memulai melakukan penyortiran dan pelipatan kertas surat suara untuk calon DPR RI Dapil 6 dan DPRD Provinsi Dapil 9. Kegiatan tersebut berlangsung di Gelanggang Olahraga (GOR) Indoor Kowangan, wilayah Kecamatan Temanggung.
Ketua KPU Kabupaten Temanggung, Henry Sofyan Rois, menyebut jumlah surat suara untuk DPR RI sebanyak 629.617 lembar. Demikian juga untuk jumlah surat suara DPRD Provinsi yang harus dilipat mencapai 629.617 lembar.
"Kegiatan melipat dan menyortir surat suara ini sudah dimulai sejak kemarin, Rabu, 3 Januari 2024, dilakukan oleh 300 orang yang terbagi dalam 30 kelompok. Tiap kelompok terdiri dari 10 orang," kata Henry di Temanggung, Kamis, 4 Januari 2024.
Henry menyebut ada beberapa aturan yang harus diperhatikan dalam penyortiran dan pelipatan surat suara. Yakni dimulai dengan melakukan penyortiran dahulu dengan memisahkan surat suara yang rusak. Kemudian baru dilakukan pelipatan surat suara yang utuh.
Adapun beberapa kriteria surat suara rusak, di antaranya, hasil cetak warna surat suara tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca, dan memiliki banyak noda. Kerusakan lainnya berupa warna tidak sesuai, surat suara kusut, mengerut, sobek. SErta nama dan logo partai tidak lengkap.
"Jika dalam surat suara terdapat logo KPU yang tidak jelas juga masuk kategori rusak," jelasnya.
Kategori kerusakan lainnya, jika ditemui ada lubang pada kolom noomor urut maupun kolom nama pasangan calon. Hal itu bisa menimbulkan kesan surat suara sudha dicoblos. Serta foto calon dan foto pasangan calon buram, dan warna lambang partai tidak sesuai dengan ketentuan KPU juga dikategorikan rusak.