Ketua KPU Hasyim Asyari dalam acara debat capres di Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. (YouTube/Medcom.id)
Fachri Audhia Hafiez • 5 February 2024 15:08
Jakarta: Kubu pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (AMIN) mengapresiasi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. Putusan itu terkait pelanggaran kode etik ihwal proses pendaftaran capres dan cawapres usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Tentu mengapresiasi hasil keputusan dari DKPP. Karena itu menunjukan bahwa cek and balence di penyelenggara pemilu berjalan dengan baik," ujar juru bicara Tim Pemenangan Nasional (Timnas) AMIN Mardani Ali Sera di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024.
Mardani mengatakan ia memercayai proses yang berlaku di DKPP serta sanksi yang diberikan. Anggota Komisi II DPR itu menilai terkait putusan tersebut perlu melihat lebih jauh dasar pengenaan etik kepada Hasyim.
"Ini kan memang etik ya, etika etik yang memang dasar hukumnya biasanya payung yang besar. Nah spesifik kesalahannya perlu lebih dicari," ujar Mardani
Baca: Pencalonan Gibran Tak Terpengaruh Putusan Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari |