Ilustrasi. Medcom.id
Media Indonesia • 13 February 2024 15:53
Tegal: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal, Jawa Tengah, memusnahkan surat suara rusak yang berjumlah 2.535 lembar. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar untuk mencegah penyalahgunaan surat suara yang tidak terpakai.
Pemusnahan surat suara rusak sisa dengan cara dibakar tersebut, dilakukan di halaman KPU Kota Tegal, Selasa, 13 Februari 2024.
Pembakaran surat suara rusak disaksikan petugas dari Bawaslu, Kepolisian, Polres Tegal Kota dan Kodim 0712 Tegal.
Ketua KPU Kota Tegal, Elvi Yuniarni, menyampaikan dari 2.535 surat suara yang dimusnahkan ini terdiri dari surat suara rusak Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 577 lembar.
Elvi merinci, surat suara rusak untuk DPR RI sebanyak 271 lembar, DPRD Provinsi sebanyak 85 lembar, dan DPRD Kota Tegal sebanyak 304 lembar. Jumlah surat suara rusak terbanyak ditemukan untuk DPR RI sebanyak 1.298 lembar.
"Surat suara yang dimusnahkan ini, merupakan surat suara sisa, hasil penyortiran saat proses pelipatan. Kerusakan surat suara antara lain karena robek, berlubang, cetakan tidak jelas, dan potongan tidak sesuai," ujar Elvi
Pemusnahan surat suara rusak ini sebagai tindakan antisipasi terjadinya penyalahgunaan surat suara yang tidak terpakai.