3 Kali Disanksi Berat DKPP, Ketua KPU Diminta Mundur

Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

3 Kali Disanksi Berat DKPP, Ketua KPU Diminta Mundur

Media Indonesia • 8 February 2024 20:38

Jakarta: Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati meminta Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mundur dari jabatannya. Permintaan ini buntut sanksi peringatan keras terakhir oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) 2024.

"DEEP Indonesia meminta agar Ketua KPU menyadari pelanggaran etiknya dan dapat mundur dari jabatannya. Sebab, sudah sepatutnya tidak perlu dilanjutkan lagi karena terbutki ada pelanggaran etik," kata Neni melalui keterangan tertulis, Kamis, 8 Februari 2024.

Neni mengatakan, sanksi peringatan keras terakhir buat Hasyim bukan hanya terkait pelolosan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Hasyim tercatat mendapat dua sanksi serupa sebelumnya.

Ia pun meminta Hasyim untuk menyadari pelanggaran etik yang dilakukan. Ia menilai mundurnya Hasyim merupakan upaya agar kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak tergerus.
 

Baca juga: Setelah Putusan DKPP, KPU Dilabeli 'Keluarga Pemilihan Umum'

Pertama, Hasyim terkait hubungannya dengan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni atau 'Wanita Emas'. Kedua, soal penghitungan pembulatan ke bawah pecahan desimal penghitungan kuota caleg perempuan.

Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, Neni mengatakan seharusnya KPU dapat menjaga muruah dan reputasi. Namun, KPU justru terlibat dalam kepentingan politik sehingga menimbulkan spekulasi negatif dan ketidakpercayaan masyarakat.

"Publik tentu akan sangat khawatir, saat menuju ke tahapan paling inti Pemilu 2024, tapi KPU tidak mampu menjadi teladan integritas, baik untuk KPU provinsi, kabupaten/kota, maupun sampai tingkat petugas ad hoc," ucap Neni.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)