Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Media Indonesia • 8 February 2024 20:38
Jakarta: Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati meminta Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mundur dari jabatannya. Permintaan ini buntut sanksi peringatan keras terakhir oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) 2024.
"DEEP Indonesia meminta agar Ketua KPU menyadari pelanggaran etiknya dan dapat mundur dari jabatannya. Sebab, sudah sepatutnya tidak perlu dilanjutkan lagi karena terbutki ada pelanggaran etik," kata Neni melalui keterangan tertulis, Kamis, 8 Februari 2024.
Neni mengatakan, sanksi peringatan keras terakhir buat Hasyim bukan hanya terkait pelolosan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Hasyim tercatat mendapat dua sanksi serupa sebelumnya.
Ia pun meminta Hasyim untuk menyadari pelanggaran etik yang dilakukan. Ia menilai mundurnya Hasyim merupakan upaya agar kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak tergerus.
| Baca juga: Setelah Putusan DKPP, KPU Dilabeli 'Keluarga Pemilihan Umum' |