Majelis Ulama Indonesia. Istimewa
Devi Harahap • 22 November 2024 13:51
Jakarta: Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau seluruh masyarakat Indonesia menggunakan hak pilih secara bijaksana di Pilkada Serentak 2024. Khususnya, dengan memilih pemimpin yang amanah dan berintegritas, serta menghindari praktik-praktik yang dilarang syariat, seperti politik uang dan kecurangan.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan kepemimpinan dan pemerintahan.
"Hal itu dalam rangka menjaga keberlangsungan agama dan kehidupan bersama. Oleh karena itu keterlibatan umat Islam dalam pemilihan kepala daerah hukumnya wajib," kata Asrorun dalam keterangannya, Jumat, 22 November 2024.
Asrorun menekankan agar umat Islam yang terlibat dalam proses pilkada berpegang pada beberapa ketentuan, seperti bebas dari praktik politik uang, korupsi hingga dinasti politik. Hal itu diharapkan dapat menghasilkan calon-calon yang berintegritas.
"Pilihan didasarkan atas keimanan, ketaqwaan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, kejujuran, amanah, kompetensi, dan integritas. Bebas dari suap, politik uang, kecurangan, korupsi , oligarki, dinasti politik, dan hal-hal yang terlarang secara syar’i," bebernya.
Ia mengatakan umat Islam wajib menentukan pilihan calon pemimpin yang dinilai mampu mengemban tugas amar ma’ruf nahi munkar, beriman dan bertakwa, jujur, terpercaya, aktif dan aspiratif. Selain itu, mempunyai kemampuan, dan memperjuangkan kepentingan umat Islam serta kemaslahatan bangsa.
"Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan di atas, atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat atau ada yang mendekati syarat ideal, adalah haram," tuturnya.
Baca juga: Jelang Pilkada, MUI Tegaskan Memilih Wajib Hukumnya |