Respons Megawati yang Pasang Badan Buat Hasto, KPK: Kami Murni Penegakan Hukum

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto. Medcom.id/Candra Yuri

Respons Megawati yang Pasang Badan Buat Hasto, KPK: Kami Murni Penegakan Hukum

Candra Yuri Nuralam • 24 December 2024 18:18

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali merespons pernyataan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang mau memasang badan jika Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditangkap. Politikus itu kini dijadikan tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku.

Ketua KPK Setyo Budiyanto membantah penetapan tersangka terhadap Hasto bermuatan politis. Pengembangan kasus Harun dipastikan murni penegakan hukum.

“Ya, kami murni melakukan proses penegakkan hukum saja, gitu, ya,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Desember 2024.

Setyo mengatakan, penetapan tersangka terhadap Hasto sudah dikerjakan dari KPK era Nawawi Pomolango cs. Komisioner saat ini cuma melanjutkan kerjanya sampai menetapkan dan mengumumkan status hukum Hasto.

“Jadi, sebenarnya, kami juga tinggal melanjutkan saja, kira-kira seperti itu,” ucap Setyo.
 

Baca juga: Alasan KPK Baru Tersangkakan Hasto setelah Kasus Harun Jalan 5 Tahun


KPK memperbarui poster pencarian Harun. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.

KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.

Terbaru, KPK memeriksa mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly dalam perkara ini. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengaku dicecar soal pengurusan permintaan fakta ke Mahkamah Agung (MA).

“Kapasitas saya sebagai Ketua DPP. Ada surat saya kirim ke KPU tentang, eh ke Mahkamah Agung (MA), untuk permintaan fatwa,” kata Yasonna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Desember 2024.

Yasonna mengatakan, surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pemilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.

“Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih,” ucap Yasonna.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)