Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto. Medcom.id/Candra Yuri
Candra Yuri Nuralam • 24 December 2024 18:08
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Status hukum itu baru diberikan setelah buronan Harun Masiku hilang lima tahun.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, pihaknya baru menemukan bukti keterlibatan Hasto belakangan ini. Itu, kata dia, didapat dari pemeriksaan, penggeledahan, sampai penyitaan barang terkait perkara.
“Di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan untuk mengambil keputusan tentu melalui proses,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Desember 2024.
Setyo mengatakan, penyidik sebelumnya kurang yakin memberikan status tersangka kepada Hasto pada 2020. Tapi, kata dia, saat ini buktinya kuat untuk memproses hukum Politikus PDIP itu.
“Baru kemudian diputuskan lah terbit surat perintah penyidikan, gitu. Jadi, sebetulnya alasan pertimbangan itu,” ujar Setyo.
Baca juga:
KPK Beberkan Perjuangan Hasto Bela Harun Masiku Biar Dapat Kursi di Senayan |