Alasan KPK Baru Tersangkakan Hasto setelah Kasus Harun Jalan 5 Tahun

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto. Medcom.id/Candra Yuri

Alasan KPK Baru Tersangkakan Hasto setelah Kasus Harun Jalan 5 Tahun

Candra Yuri Nuralam • 24 December 2024 18:08

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Status hukum itu baru diberikan setelah buronan Harun Masiku hilang lima tahun.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, pihaknya baru menemukan bukti keterlibatan Hasto belakangan ini. Itu, kata dia, didapat dari pemeriksaan, penggeledahan, sampai penyitaan barang terkait perkara.

“Di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan untuk mengambil keputusan tentu melalui proses,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Desember 2024.

Setyo mengatakan, penyidik sebelumnya kurang yakin memberikan status tersangka kepada Hasto pada 2020. Tapi, kata dia, saat ini buktinya kuat untuk memproses hukum Politikus PDIP itu.

“Baru kemudian diputuskan lah terbit surat perintah penyidikan, gitu. Jadi, sebetulnya alasan pertimbangan itu,” ujar Setyo.
 

Baca juga: 

KPK Beberkan Perjuangan Hasto Bela Harun Masiku Biar Dapat Kursi di Senayan

 



KPK memperbarui poster pencarian Harun. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.

KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.

Terbaru, KPK memeriksa mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly dalam perkara ini. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengaku dicecar soal pengurusan permintaan fakta ke Mahkamah Agung (MA).

“Kapasitas saya sebagai Ketua DPP. Ada surat saya kirim ke KPU tentang, eh ke Mahkamah Agung (MA), untuk permintaan fatwa,” kata Yasonna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Desember 2024.

Yasonna mengatakan, surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.

“Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih,” ucap Yasonna.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)