Soal Capim KPK, Jokowi Dinilai Tak Perlu Ambil Kebijakan Strategis

Presiden Joko Widodo. Biro Pers Sekretariat Presiden

Soal Capim KPK, Jokowi Dinilai Tak Perlu Ambil Kebijakan Strategis

Fachri Audhia Hafiez • 7 October 2024 12:42

Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai tak perlu mengambil kebijakan strategis di penghujung masa jabatannya. Khususnya, berkaitan calon pimpinan (capim) dan calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dalam konteks pemilihan calon pimpinan KPK, masa akhir pemerintahan Jokowi mestinya pemilihan itu tidak dilakukan oleh Presiden Jokowi," kata pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, saat dihubungi Metrotvnews.com, Senin, 7 Oktober 2024.

Herdiansyah menekankan pentingnya Kepala Negara memahami lame duck session. Lame duck session adalah ketika periode akhir pemerintahan, seorang presiden tidak boleh mengambil kebijakan-kebijakan strategis.

"Seharusnya itu diserahkan kepada presiden penggantinya," ucap dia.

Herdiansyah menambahkan sistem ketatanegaraan menjadi tidak efektif bila keputusan tetap diambil pemerintahan sebelumnya. Sementara itu, pemerintahan baru segera bergulir.

"Mestinya kalau kita pandang juga dari cara prinsip efektivitas pemerintahan, diputuskan oleh presiden mendatang atau presiden pengganti Jokowi, itu kan ibaratkan yang memilih siapa yang akan terkena dampaknya siapa, itu menurut saya secara sistem ketatanegaraan, itu malah justru tidak efektif," ujar Herdiansyah.
 

Baca Juga: 

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi: Capim dan Dewas KPK Minus Integritas


Pada 1 Oktober 2024, pansel menyerahkan nama capim dan calon Dewas KPK ke Presiden Jokowi. Presiden akan menyerahkan nama-nama tersebut ke DPR untuk mengikuti fit and proper test.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman menyangsikan hal itu. Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 halaman 118 alinea pertama, pihak yang seharusnya menyetor nama ke DPR adalah Presiden terpilih Prabowo Subianto.

"Presiden Jokowi dilarang mengirimkan hasil Pansel Calon Pimpinan KPK dan Dewas KPK kepada DPR karena menjadi kewenangan Presiden periode 2024-2029 (Prabowo Subianto),” ungkap Boyamin kepada Medcom.id, Rabu, 2 Oktober 2024.

Sedangkan, Jokowi telah memastikan akan meneken capim dan calon Dewas KPK sebelum diserahkan ke DPR. Kepala Negara menunggu penyelesaian administrasi dari Sekretariat Negara.

"Menunggu selesainya administrasi dari Sekretariat Negara. Kalau sudah selesai nanti dibawa ke saya, tanda tangani," ucap Jokowi di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur, Minggu, 6 Oktober 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)