NasDem Minta Pembangunan di Kepulauan Seribu Lebih Masif Usai Pencabutan Perda

Ilustrasi Partai NasDem. Foto: Medcom.id

NasDem Minta Pembangunan di Kepulauan Seribu Lebih Masif Usai Pencabutan Perda

Putri Anisa Yuliani • 9 November 2023 10:49

Jakarta: Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta mengapresiasi pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kota Madya Jakarta Utara. Aturan tersebut sudah tidak relevan lagi dengan keadaan saat ini karena Kepulauan Seribu sudah berstatus kabupaten.

“Alhamdulillah ini sesuai dengan harapan kami dan ini memang merupakan inisiatif dari Fraksi NasDem, sudah lama kami ingin agar Perda tentang Pengelolaan Kepulauan Seribu ini dicabut karena sudah tidak relevan,” kata Sekretaris Fraksi NasDem DPRD DKI Abdul Azis Muslim, saat dikuti dari Media Indonesia, Kamis, 9 November 2023.

Selain tak relevan, pencabutan perda ini berpeluang besar mempercepat pembangunan destinasi pariwisata di Kepulauan Seribu. Menurut dia, Kepulauan Seribu memiliki objek wisata yang tidak kalah menarik dengan daerah lain.

“Kita fokus ke depan ini Kepulauan Seribu menjadi destinasi wasata maritim DKI Jakarta seperti di Labuan Bajo (Nusa Tenggara Barat). DKI harus punya itu, pulau-pulau itu harus dibangun supaya bagus, nanti kan perekonomian juga kan naik,” jelas Anggota Komisi E DPRD DKI ini.

Pencabutan Perda DKI Nomor 11 Tahun 1992 didasari atas fakta secara kewilayahan bahwa Kepulauan Seribu telah ditetapkan sebagai Kabupaten Administrasi yang memiliki dua kecamatan dan bukan bagian dari kota administrasi. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta.

Dalam pengelolaan di Kepulauan Seribu, beberapa pulau telah dimanfaatkan sebagai kawasan pariwisata yang dikelola untuk kepentingan publik maupun penggunaan privat. Namun, sebagian besar lahan belum dikelola secara optimal karena terhambat regulasi yang masih mengacu pada Peraturan Nomor 11 Tahun 1992.

“Sejak dahulu kita sudah ingin Kepulauan Seribu menjadi destinasi maritim Jakarta, maka dengan dicabutnya Perda tersebut diharapkan pembangunan di Kepulauan Seribu semakin berkembang dan tidak terbentur dengan yang selama ini dibatasi oleh Perda nomor 11 tahun 1992,” ujar dia.

Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengajukan pencabutan beberapa perda salah satunya Perda 11 Tahun 1992. Menurut dia, perda ini sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini di mana Kepulauan Seribu sudah memisahkan diri dari Jakarta Utara dan berdiri sendiri sebagai wilayah kabupaten. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)