Jenderal Kehormatan untuk Prabowo, KontraS: Jokowi Ingkari Janji Kampanye 2014

Presiden Jokowi memberikan pangkat Jenderal TNI (HOR) kepada Prabowo. Foto: Dok Metro TV

Jenderal Kehormatan untuk Prabowo, KontraS: Jokowi Ingkari Janji Kampanye 2014

Imanuel R Matatula • 28 February 2024 15:48

Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pangkat kehormatan Jenderal TNI untuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Hal itu, dinilai Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bertentangan dengan janji kampanye Jokowi pada 2014. 

Pada 2014, Jokowi berjanji akan menuntaskan berbagai kasus pelanggaran HAM di Indonesia. Kepala Divisi pemantauan impunitas KontraS, Jane Rosalina mengatakan seharusnya pemerintah konsisten dengan memberikan keadilan bagi para korban pelanggaran ham masa lalu, bukan sebaliknya.

“Bertentangan dengan janji Presiden Joko Widodo dalam nawacitanya untuk menuntaskan berbagai kasus Pelanggaran berat HAM di Indonesia,” kata Jane, kepada Medcom.id, Rabu, 28 Februari 2024.
 

Baca: 

Pemberian Pangkat Kehormatan Jenderal untuk Prabowo Melecehkan Korban Pelanggaran HAM


Dia melanjutkan pada 11 Januari 2023 Jokowi telah memberikan pidato pengakuan dan penyesalan atas 12 kasus pelanggaran HAM berat. Salah satunya kasus penculikan dan penghilangan paksa yang telah ditetapkan oleh Komnas HAM sebagai pelanggaran HAM berat sejak 2006. 

“Haruslah beriringan dengan konsistensi, komitmen, dan langkah nyata dari pemerintah untuk mengusut tuntas kasus ini dan mengadili para pelaku, alih-alih melindungi mereka dengan tembok impunitas dan memberikan kedudukan istimewa dalam tatanan pemerintahan negara ini,” ujar Jane.

Jane menyebut hingga kini Prabowo belum pernah diadili atas tuduhan kejahatan yang dilakukan. Nama Prabowo masih masuk dalam daftar hitam terduga pelaku kejahatan kemanusiaan karena belum pernah diputihkan, atau dibersihkan melalui sidang pengadilan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)