Presiden Jokowi memberikan pangkat Jenderal TNI (HOR) kepada Prabowo. Foto: Dok Metro TV
Imanuel R Matatula • 28 February 2024 15:48
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pangkat kehormatan Jenderal TNI untuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Hal itu, dinilai Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bertentangan dengan janji kampanye Jokowi pada 2014.
Pada 2014, Jokowi berjanji akan menuntaskan berbagai kasus pelanggaran HAM di Indonesia. Kepala Divisi pemantauan impunitas KontraS, Jane Rosalina mengatakan seharusnya pemerintah konsisten dengan memberikan keadilan bagi para korban pelanggaran ham masa lalu, bukan sebaliknya.
“Bertentangan dengan janji Presiden Joko Widodo dalam nawacitanya untuk menuntaskan berbagai kasus Pelanggaran berat HAM di Indonesia,” kata Jane, kepada Medcom.id, Rabu, 28 Februari 2024.
Baca:
Pemberian Pangkat Kehormatan Jenderal untuk Prabowo Melecehkan Korban Pelanggaran HAM |