Pimpinan KPK Nawawi Pomolango. Foto: MI/Susanto
Arga Sumantri • 27 November 2023 07:40
Jakarta: Nawawi Pomolongo akan menjalani sumpah jabatan sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nawawi ditunjuk menjadi pucuk pimpinan KPK setelah Firli Bahuri diberhentikan sementara akibat jadi tersangka kasus pemerasan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Nawawi melalui Keputusan Presiden (Keppres). Aturan itu sekaligus jadi penegas diberhentikannya Firli Bahuri.
"Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023," ujar dia saat dikonfirmasi, Jumat, 24 November 2023.
Sebelum menjadi pimpinan KPK, Nawawi adalah seorang hakim tindak pidana korupsi. Setidaknya dua kasus yang pernah ditanganinya.
Pertama, kasus korupsi mantan hakim MK Patrialis Akbar. Sebagai hakim, Nawawi memutuskan perkara dengan vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Yang kedua kasus mantan Ketua DPD, Irman Gusman. Dalam kasus ini putusan hakim Nawawi juga lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK.
Nawawi Pamolango terpilih dan dilantik menjadi pimpinan KPK bersama-sama dengan Firli Bahuri pada 2019. Dalam voting anggota Komisi III DPR RI, Nawawi berada di urutan keempat setelah Firli, Alexander Marwata dan Nurul Ghufron.
Sejak menjadi komisioner KPK nilai harta yang dilaporkan Nawawi meningkat. Pada 2019 hartanya bernilai Rp1,893 miliar, lalu 2020 menjadi Rp2,2 miliar, pada 2021 menjadi Rp3,4 miliar.
Sedangkan pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN) 2022, harta Nawawi sudah sekitar Rp3,7 miliar. Dia memiliki sebidang tanah dan bangunan, lalu sebuah mobil dan sebuah motor.
Sebagai Wakil Ketua, Nawawi pernah mengkritik Firli Bahuri dalam penanganan perkara mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Nawawi kala itu mengingatkan pimpinan KPK untuk tidak bekerja dengan gaya one man show. Pernyataan Nawawi ini sekaligus mengkritik gaya yang menjanjikan sesuatu kepada Lukas Enembe.