KPK Beri Izin Tahanan Rayakan Natal Bersama Keluarga

Gedung KPK. Foto: Medcom.is/Fachri Audhia Hafiez.

KPK Beri Izin Tahanan Rayakan Natal Bersama Keluarga

Candra Yuri Nuralam • 25 December 2023 06:41

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan izin kunjungan keluarga bagi tahanan yang merayakan Natal hari ini, 25 Desember 2023. Tapi, tidak semua orang terdekat dibolehkan menjenguk.

"(Hanya) keluarga inti dari tahanan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 25 Desember 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengatakan kunjungan Natal bagi keluarga tahanan bisa dilakukan mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB. Jumlah orang yang menjenguk pun tidak boleh banyak.

"Satu tahanan diperbolehkan menerima tiga pengunjung," ucap Ali.
 

Baca juga: 24 Tahanan KPK Diizinkan Natalan Bersama Keluarga

Keluarga tahanan pun diperbolehkan memberikan makanan. Boks makanan bisa diberikan mulai pukul 07.30 WIB sampai dengan 09.30 WIB.

"(Selama kunjungan) tidak diperkenankan membawa makanan, minuman, alat komunikasi, hingga alat elektronik yang dapat mengganggu, dan membahayakan keamanan maupun ketertiban," ujar Ali.

Kunjungan keluarga tahanan saat Natal tidak bisa seharian. Para tersangka maupun terdakwa harus menjalani ibadah di Gedung Merah Putih maupun Puspomal pada pukul 13.30 WIB sampai dengan 15.00 WIB.

KPK juga memberikan layanan kunjungan virtual bagi keluarga yang mau menjenguk tahanan. Total, ada 24 tersangka, dan terdakwa yang akan merayakan Natal hari ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)