Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Medcom/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 20 August 2024 09:18
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih ogah mengembalikan ponsel, tas, dan buku catatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang disita penyidik. Upaya paksa terhadap barang yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Harun Masiku itu kembali diprotes.
“Barang bukti yang disita dapat dikembalikan bila penyidik menilai BB (barang bukti) dimaksud tidak digunakan untuk pembuktian perkara yang sedang berjalan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 20 Agustus 2024.
Tessa enggan memerinci kebutuhan penyidik atas barang milik Hasto tersebut. Tapi, kata dia, ponsel sampai catatan yang disita masih dipakai jika belum dikembalikan.
“Bila masih digunakan, maka BB dimaksud akan terus digunakan sampai dengan persidangan selesai,” ucap Tessa.
KPK memastikan penyitaan itu untuk kebutuhan penanganan kasus. Tessa juga menegaskan upaya paksa yang dilakukan penyidik tidak berkaitan dengan perkembangan politik di Indonesia.
“Dan semua prosedur di atas tidak berdasarkan agenda politik termasuk pilkada,” ujar Tessa.
Baca:
Buru Harun Masiku, Tiap Hari Rossa 'Diteror' Nawawi |