Wanda Hara (Foto: Instagram/wanda_haraa)
Ficky Ramadhan • 21 August 2024 11:22
Jakarta: Bareskrim Polri melimpahkan laporan terhadap penata fesyen Wanda Harra ke Polda Metro Jaya. Wanda Harra sebelumnya dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena memakai cadar ke kajian Ustaz Hanan Attaki.
"Ditreskrimum Polda Metro Jaya Subdit Kamneg itu telah menerima limpahan ya, limpahan laporan polisi dari Bareskrim Polri tentang dugaan penistaan agama, sebagaimana diatur di Pasal 156a KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu, 21 Agustus 2024.
Kasus ini dilaporkan oleh advokat bernama Muhammad Rizky Abdullah pada Rabu, 24 Juli 2024. Pelapor melaporkan Wanda Harra terkait dugaan penistaan agama.
"Pelapornya Saudara MRA, kemudian terlapornya adalah Saudara I alias W," ujarnya.
Polda Metro Jaya saat ini masih mengusut kasus tersebut. Empat saksi telah diperiksa.
Baca:
Kasus Penistaan Agama Pendeta Gilbert, Polisi Minta Keterangan Ahli |