Kasus Dugaan Penistaan Agama Wanda Harra Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Wanda Hara (Foto: Instagram/wanda_haraa)

Kasus Dugaan Penistaan Agama Wanda Harra Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Ficky Ramadhan • 21 August 2024 11:22

Jakarta: Bareskrim Polri melimpahkan laporan terhadap penata fesyen Wanda Harra ke Polda Metro Jaya. Wanda Harra sebelumnya dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena memakai cadar ke kajian Ustaz Hanan Attaki.

"Ditreskrimum Polda Metro Jaya Subdit Kamneg itu telah menerima limpahan ya, limpahan laporan polisi dari Bareskrim Polri tentang dugaan penistaan agama, sebagaimana diatur di Pasal 156a KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu, 21 Agustus 2024.

Kasus ini dilaporkan oleh advokat bernama Muhammad Rizky Abdullah pada Rabu, 24 Juli 2024. Pelapor melaporkan Wanda Harra terkait dugaan penistaan agama.

"Pelapornya Saudara MRA, kemudian terlapornya adalah Saudara I alias W," ujarnya.

Polda Metro Jaya saat ini masih mengusut kasus tersebut. Empat saksi telah diperiksa.

Baca: 

Kasus Penistaan Agama Pendeta Gilbert, Polisi Minta Keterangan Ahli


Penata fesyen Wanda Harra alias Irwansyah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pelaporan ini buntut kehadirannya di acara kajian Ustaz Hanan Attaki dengan memakai cadar yang viral di media sosial. Laporan itu dilayangkan oleh seorang advokat bernama Muhammad Rizky Abdullah. Rizky mengaku melaporkan Wanda Harra dalam kapasitas pribadi dan umat Islam se-Indonesia.

Rizky menilai perbuatan Wanda Harra telah membuat umat Islam sakit hati dan tersinggung. Menurut dia, Wanda juga telah melakukan dugaan tindak pidana penistaan agama.

"Di dalam undang-undang ataupun pasal penistaan agama itu ada tercantum yang namanya penyalahgunaan yang bersangkutan sudah pakai cadar, sudah pakai hijab, sudah pakai jilbab, dan datang ke kajian Ustaz Hanan Attaki dan duduk di saf perempuan," ucap Rizky. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)