Polisi: 1 DPO Tersangka PPLN Kuala Lumpur Berada di Indonesia

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro (tengah). Foto: Medcom.id/Siti Yona.

Polisi: 1 DPO Tersangka PPLN Kuala Lumpur Berada di Indonesia

Siti Yona Hukmana • 8 March 2024 11:45

Jakarta: Polri memburu satu dari tujuh tersangka panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Kuala Lumpur, Malaysia. Tersangka berinisial MKM ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Sedang kita cari," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Jumat, 8 Maret 2024.

Tersangka yang merupakan mantan anggota PPLN Kuala Lumpur itu disebut sudah berada di Indonesia. Namun, polisi masih mencari keberadaannya.

"Data perlintasan sudah berada di Indonesia," ungkap jenderal bintang satu itu.
 

Baca juga: 

18 Saksi dan Ahli Pidana Diperiksa Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu PPLN Kuala Lumpur


MKM masuk DPO karena tidak kooperatif selama pemeriksaan. Sedangkan, enam tersangka lainnya kooperatif dan tidak dilakukan penahanan.

Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan tujuh PPLN Kuala Lumpur ini sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia pada Rabu, 28 Februari 2024. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara.

Penyidik menemukan para tersangka terlibat atas dugaan penambahan jumlah pemilih. Berdasarkan fakta yang ditemukan polisi, ketujuh PPLN itu terlibat lobi-lobi soal daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dengan partai politik (parpol) di Indonesia.

"Daftar Pemilih Tetap dan Data Pemilih telah ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur tersebut, dilakukan dengan cara tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, hanya berdasarkan perhitungan prosentase dari kesepakatan lobi-lobi dengan perwakilan partai politik," kata Djuhandhani saat dikonfirmasi, Kamis, 29 Februari 2024.

Djuhandhani menyebut enam tersangka di antaranya diduga melakukan tindak pidana pemilu berupa sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 545 dan atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia," ungkap jenderal bintang satu itu.

Sedangkan, satu tersangka lainnya menjadi tersangka karena diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)