Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: dok Kemenko Perekonomian.
M Ilham Ramadhan Avisena • 24 July 2024 21:13
Jakarta: Pemerintah menyerahkan nasib perpanjangan restrukturisasi kredit imbas pandemi covid-19 kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya, pengambil kebijakan telah memberikan lampu hijau untuk memperpanjang masa restrukturisasi kredit khusus bagi UMKM.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, implementasi perpanjangan restrukturisasi kredit itu masih menunggu peraturan yang dikeluarkan OJK.
"Kan sudah khusus untuk KUR (Kredit Usaha Rakyat) yang berbasis akad kredit 2022, sesuai regulasi yang ada di OJK. (Jadi tinggal menunggu aturan OJK?) Iya," ujar Airlangga kepada pewarta saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2024.
Sebelumnya, pemerintah telah melakukan Rapat Koordinasi Terbatas dengan OJK perihal perpanjangan restrukturisasi kredit. Melalui akun instagramnya, Airlangga menyatakan, kebijakan yang dibahas dalam rakortas itu ialah perpanjangan restrukturisasi kredit khusus segmen KUR.
Baca juga: OJK Bangga Transaksi di Bursa Karbon Terus Tumbuh Positif |