Pemerintah Serahkan Nasib Restrukturisasi Kredit ke OJK

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: dok Kemenko Perekonomian.

Pemerintah Serahkan Nasib Restrukturisasi Kredit ke OJK

M Ilham Ramadhan Avisena • 24 July 2024 21:13

Jakarta: Pemerintah menyerahkan nasib perpanjangan restrukturisasi kredit imbas pandemi covid-19 kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya, pengambil kebijakan telah memberikan lampu hijau untuk memperpanjang masa restrukturisasi kredit khusus bagi UMKM.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, implementasi perpanjangan restrukturisasi kredit itu masih menunggu peraturan yang dikeluarkan OJK.

"Kan sudah khusus untuk KUR (Kredit Usaha Rakyat) yang berbasis akad kredit 2022, sesuai regulasi yang ada di OJK. (Jadi tinggal menunggu aturan OJK?) Iya," ujar Airlangga kepada pewarta saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2024.

Sebelumnya, pemerintah telah melakukan Rapat Koordinasi Terbatas dengan OJK perihal perpanjangan restrukturisasi kredit. Melalui akun instagramnya, Airlangga menyatakan, kebijakan yang dibahas dalam rakortas itu ialah perpanjangan restrukturisasi kredit khusus segmen KUR.
 

Baca juga: OJK Bangga Transaksi di Bursa Karbon Terus Tumbuh Positif
 

Dana KUR akan terus dilanjutkan


Kebijakan lain yang didiskusikan Rakortas yakni, program dana KUR 2024 akan terus dilanjutkan. Dia menilai, kondisi perbankan yang resilien untuk menjalankan program tersebut.

"Saya memimpin Rakortas terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR) di mana program dana KUR tahun 2024 akan terus dilanjutkan. Perbankan dalam kondisi yang resilien untuk menjalankan program ini," kata Airlangga.

Di sisi lain, Airlangga menyatakan aturan terkait restrukturisasi tersebut merupakan regulasi yang berada di OJK. Kebijakan restrukturisasi kredit dilakukan oleh masing-masing bank.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)