Rutan Medaeng, Surabaya, Jatim, lokasi Ronald Tannur ditahan. (MGN/Heri Susetyo)
Amaluddin • 28 October 2024 15:51
Surabaya: Gregorius Ronald Tannur, terpidana pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, sempat berupaya menunda-nunda saat hendak dieksekusi oleh Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada Minggu, 27 Oktober 2024. Eksekusi anak mantan anggota DPR RI dari PKB, Edward Tannur, itu atas Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024.
"Tim intelijen selalu melakukan monitoring terhadap keberadaan Terpidana Gregorius Ronald Tannur sesaat setelah Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024," kata Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, Senin, 28 Oktober 2024.
Namun saat hendak ditangkap, lanjut Mia, Ronald melakukan upaya mengulur waktu untuk menunda proses eksekusi. Namun, eksekusi tetap dilakukan dengan meminta bantuan pada aparat TNI terkait pengamanan.
"Hanya tindakan wajar untuk berupaya menunda-nunda dan sesuai SOP. Tetapi kami juga terlebih dahulu memohon bantuan kepada aparat keamanan (TNI) untuk pengamanan," katanya.
Baca juga: Pengembangan Kasus Lain, Ronald Tannur Belum Dipindahkan ke Lapas |