Tak Masuk Prolegnas Prioritas, KPK Tetap Dorong RUU Perampasan Aset Disahkan

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Medcom/Candra.

Tak Masuk Prolegnas Prioritas, KPK Tetap Dorong RUU Perampasan Aset Disahkan

Candra Yuri Nuralam • 20 November 2024 08:51

Jakarta: Pemerintah mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masuk dalam prolegnas jangka menengah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memasang mata dan mendorong sejumlah pemangku kepentingan untuk mengesahkan calon beleid itu.

“KPK masih dan akan tetap mendorong instansi termasuk pejabat pejabat yang berwenang untuk mendorong RUU ini dibahas di legislatif dalam hal ini DPR,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu, 20 November 2024.

Tessa mengatakan, pihaknya tidak akan berubah haluan dalam mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset. Sebab, calon beleid tersebut penting untuk menjadi amunisi tambahan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Tidak berhenti upaya tersebut baik menjelang selesai pimpinan saat ini, tinggal satu bulan, maupun pimpinan yang baru, tentunya kita serah terima mandat maupun hal-hal yang perlu ditindaklanjuti pimpinan baru ini, saya pikir akan terus dilanjutkan,” ujar Tessa.
 

Baca juga: 

Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2025, DPR Tetap Perdalam RUU Perampasan Aset


KPK juga tidak peduli kalau RUU itu mau diubah nomenklaturnya menjadi Pemulihat Aset dari sebelumnya Perampasan Aset. Lembaga Antirasuah menilai lebih penting disahkan untuk menjadi amunisi tambahan ketimbang cuma ganti nama.

“Selama itu baik untuk negeri ini, KPK akan terus dorong terutama upaya upaya yang memudahkan proses pemulihan aset yang telah direnggut oleh para koruptor,” tegas Tessa.

Sebelumnya, RUU Perampasan Aset tak masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Namun, bakal beleid itu tetap masuk Prolegnas 2025-2029.

"Sekarang ini masuk dalam jangka menengah. Kita sudah masukkan di dalam prolegnas jangka menengah 2025-2029," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18 November 2024.

Politikus Partai Golkar itu menuturkan RUU Perampasan Aset perlu dibahas dengan hati-hati. Penamaannya juga harus dibahas.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)