Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Medcom/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 20 November 2024 08:51
Jakarta: Pemerintah mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masuk dalam prolegnas jangka menengah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memasang mata dan mendorong sejumlah pemangku kepentingan untuk mengesahkan calon beleid itu.
“KPK masih dan akan tetap mendorong instansi termasuk pejabat pejabat yang berwenang untuk mendorong RUU ini dibahas di legislatif dalam hal ini DPR,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu, 20 November 2024.
Tessa mengatakan, pihaknya tidak akan berubah haluan dalam mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset. Sebab, calon beleid tersebut penting untuk menjadi amunisi tambahan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Tidak berhenti upaya tersebut baik menjelang selesai pimpinan saat ini, tinggal satu bulan, maupun pimpinan yang baru, tentunya kita serah terima mandat maupun hal-hal yang perlu ditindaklanjuti pimpinan baru ini, saya pikir akan terus dilanjutkan,” ujar Tessa.
Baca juga:
Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2025, DPR Tetap Perdalam RUU Perampasan Aset |