Ibu Tiri Penganiaya Anak di Jakut Terancam 10 Tahun Penjara

Kapolres Jakut Kombes Gidion Arif Setyawan. Foto: Metrotvnews.com/Yurike.

Ibu Tiri Penganiaya Anak di Jakut Terancam 10 Tahun Penjara

Ficky Ramadhan • 18 September 2024 22:30

Jakarta: Polisi telah menetapkan ibu di Cilincing, Jakarta Utara, DM, 26, sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap dua anak tirinya, NRA, 6, dan MAA, 4. Tersangka dijerat undang-undang KDRT dan perlindungan anak.

"Terhadap pelaku penganiayaan yang diketahui merupakan ibu tiri dari kedua korban. Dapat dijerat dengan pasal UU KDRT dan UU Perlindungan Anak," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, kepada wartawan, Rabu, 18 September 2024.

Gidion mengatakan, tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara. Pihaknya memastikan bahwa kasus tersebut akan diusut sampai tuntas.

"Tapi saya pastikan bahwa dalam penegakan hukum ini isunya sangat sensitif karena korban anak-anak, dan sangat miris. Oleh sebab itu kita akan melakukan penegakan hukum secara tegas, kita kenakan pasal kumulatif bukan substitusi, dengan ancaman hukuman 10 tahun," ujar dia.
 

Baca juga: Ibu Tiri Penganiaya 2 Anak di Jakut Jadi Tersangka

Sebelumnya, polisi mengungkap pengakuan wanita di Cilincing, Jakarta Utara, DM, 26, yang menganiaya dua anak tirinya, NRA, 6, dan MAA, 4. Tersangka mengaku kesal lantaran korban menumpahkan susu.

"Kalau informasinya kejadian karena menumpahkan air susu, kan sangat tidak logis," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan kepada wartawan, Rabu, 18 September 2024.

Namun, Gidion mengatakan pihaknya masih mendalami pengakuan tersangka tersebut. Polisi juga akan memeriksa suami tersangka yang juga ayah dari para korban terkait dugaan penganiayaan tersebut.

"Kita akan selidiki apakah ayah korban mengetahui tindakan penganiayaan terhadap kedua anaknya," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)