Kapolres Jakut Kombes Gidion Arif Setyawan. Foto: Metrotvnews.com/Yurike.
Ficky Ramadhan • 18 September 2024 22:30
Jakarta: Polisi telah menetapkan ibu di Cilincing, Jakarta Utara, DM, 26, sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap dua anak tirinya, NRA, 6, dan MAA, 4. Tersangka dijerat undang-undang KDRT dan perlindungan anak.
"Terhadap pelaku penganiayaan yang diketahui merupakan ibu tiri dari kedua korban. Dapat dijerat dengan pasal UU KDRT dan UU Perlindungan Anak," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, kepada wartawan, Rabu, 18 September 2024.
Gidion mengatakan, tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara. Pihaknya memastikan bahwa kasus tersebut akan diusut sampai tuntas.
"Tapi saya pastikan bahwa dalam penegakan hukum ini isunya sangat sensitif karena korban anak-anak, dan sangat miris. Oleh sebab itu kita akan melakukan penegakan hukum secara tegas, kita kenakan pasal kumulatif bukan substitusi, dengan ancaman hukuman 10 tahun," ujar dia.
Baca juga: Ibu Tiri Penganiaya 2 Anak di Jakut Jadi Tersangka |