Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Dok Humas Polri
Siti Yona Hukmana • 29 September 2024 08:45
Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara pengukuhan dua jabatan baru di Korps Bhayangkara. Kegiatan ini digelar di ruang Rupattama Mabes Polri, Sabtu, 28 September 2024.
"Kapolri mengukuhkan dua jabatan baru yaitu Astamaops Kapolri dan Astamarena Kapolri, yang sebelumnya bernama Asops Kapolri dan Asrena Kapolri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago dalam keterangan tertulis, Minggu, 29 September 2024.
Jabatan Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi (Astamaops) diemban oleh Verdianto Iskandar Bitticaca. Sedangkan, jabatan Asisten Utama Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran (Astamarena) didapuk oleh Wahyu Hadiningrat. Keduanya yang semula berpangkat jenderal polisi bintang dua (Irjen) menjadi bintang tiga (Komjen).
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pengukuhan dua jabatan ini tertuang dalam Keputusan Surat Telegram (ST) Nomor: ST/2100/IX/2024 yang terbit pada 20 September 2024. Menurutnya, pengukuhan Astamarena dan Astamaops ini merupakan konsekuensi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 90 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri dan perubahan atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri.
"Terdapat empat pasal yang diubah dalam Perpres itu. Yakni Pasal 4 huruf b angka 2 dan angka 3; Pasal 8; Pasal 9; dan Pasal 54 pada ayat 1 dan 2," kata Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 23 September 2024.
Truno menjelaskan perubahan tersebut terkait dengan perubahan nama Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi (Astamaops) dan Asisten Utama Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran (Astamarena). Pada perpres sebelumnya, kata dia, tidak ada kalimat 'utama' dalam jabatan tersebut.
"Dalam Pepres tersebut juga tertulis, Astamops dan Astamarena dijabat oleh pangkat bintang tiga, yang mana sebelumnya, jabatan tersebut diisi oleh pangkat bintang dua," ujar jenderal bintang satu itu.
| Baca juga: IPW Minta Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang Diproses Hukum |