Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. Dok. Istimewa
Ficky Ramadhan • 29 September 2024 00:17
Jakarta: Indonesia Police Watch (IPW) merespons perihal penyerangan sekelompok orang tak dikenal yang membubarkan acara diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu, 28 September 2024. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan aksi tersebut merupakan tindakan premanisme yang mesti diproses secara hukum.
"Tanpa harus menunggu laporan dari masyarakat atau penyelenggara karena di lokasi kejadian ada aparat kepolisian," kata Sugeng dalam keterangannya, Sabtu, 28 September 2024.
IPW menilai anggota polisi yang berada di lokasi tersebut, dapat langsung membuat laporan polisi (LP). "Toh, peristiwa itu juga akan dibuatkan laporan internal ke Kapolres Jakarta Selatan, sekaligus ke Kapolda Metro Jaya," ujar dia.
Apabila peristiwa itu tidak diproses secara hukum, publik beranggapan polisi melakukan pembiaran terhadap tindakan pidana yang dilakukan sekelompok preman itu. Sehingga, penilaian buruk diberikan kepada institusi Polri.
Menurut dia, jika aksi premanisme ini tidak ditindak, juga akan menjadi preseden atau contoh penggunaan kekerasan.
"Dalam hal adanya pandangan beda yang akan merusak tatanan Indonesia sebagai negara hukum," ucap dia.
Baca Juga:
Pembubaran Diskusi di Kemang Disebut Ancam Bagi Demokrasi |