Wanita Pembunuh Penjual Pakaian di Tangerang Divonis 15 Tahun Penjara

Tim kuasa hukum yang merupakan bagian dari Hotman911, bersama keluarga korban pembunuhan datangi Pengadilan Negeri Tangerang.

Wanita Pembunuh Penjual Pakaian di Tangerang Divonis 15 Tahun Penjara

Hendrik Simorangkir • 12 August 2024 20:47

Tangerang: Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memutuskan hukuman 15 tahun penjara kepada ND, pelaku penusukan terhadap wanita penjual pakaian bernama Resy Ariska hingga tewas di Jalan Borobudur, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Terpidana ND mempertimbangkan hasil putusan tersebut. 

"Bagaimana terdakwa dengan putusan 15 tahun ini?" tanya Ketua Majelis Hakim PN Tangerang, Subhci Eko Putro, Senin, 12 Agustus 2024.

"Saya pikir-pikir dulu yang mulia," jawab ND. 

Berdasarkan hasil putusan dari majelis hakim PN Tangerang tersebut, pihak keluarga korban merasa puas. Bahkan, teriakan histeris dan tangisan bahagia mewarnai jalannya sidang tersebut. Anak korban, Raviandy Pratama menerima vonis tersebut. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa. Meskipun, keluarga ingin hukuman yang diberikan ke ND seumur hidup.

"Sebenarnya dari kami inginnya seumur hidup. Cuma penerapan pasal sudah ada. Sidang kali ini putusan yaitu 15 tahun penjara. Alhamdulillah kami cukup puas dengan putusan tersebut," kata Raviandy.
 

Baca: PN Surabaya Belum Terima Surat Pemanggilan 3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur dari MA dan KY

Sementara, kuasa hukum korban, Yasmine Lisasih menuturkan, hasil putusan sebanding dengan permintaan pihaknya yaitu maksimal 15 tahun penjara. "Pada awalnya kami memang minta di Pasal 338 dengan ancaman maksimal 15 tahun. Jadi hasil putusan dengan tuntutannya sesuai," kata Yasmine dari tim Hotman911. 

Sebelumnya, ND, pelaku penusukan terhadap wanita penjual pakaian bernama Resy Ariska hingga tewas di Jalan Borobudur, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang dituntut 15 tahun penjara. Tuntutan tersebut diberikan jaksa penuntut umum saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.  

"Memang fakta-fakta di sidang ini, kita buktikannya dengan Pasal 338 KUHP ancaman maksimal 15 tahun. Jadi kita tuntut 15 tahun (penjara)," ujar Kasie Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Herdian Malda, Kamis, 18 Juli 2024.

Menurut Malda, hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus pembunuhan yakni saat yang bersangkutan memberikan keterangan yang terlalu bertele-tele saat di persidangan.

"Hal yang memberatkan lebih dominan, karena terdakwa ini bertele-tele jadi memberatkan. Yah di dalam pertimbangan jaksa penuntut umum yang memberatkan lebih dominan," katanya.

Sementara, tim kuasa hukum korban yang merupakan bagian dari Hotman911, Saiful Alim mengatakan, jika pihaknya mengajukan keberatan atas tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa. Pihaknya berharap terdakwa dihukum selama 20 tahun.

"Jadi harapan dari keluarga ingin terdakwa dituntut 20 tahun atau seumur hidup. Karena kami merasa nyawa itu itu sangat mahal, tidak ternilai oleh harga. Jika hanya sebatas 15 tahun menurut pihak keluarga tidak akan terbalaskan," kata Saiful.

Saiful menuturkan, seharusnya jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan pasal perencanaan atau Pasal 340 KUHP. Karena, katanya, terdakwa melakukan pembunuhan ini dilakukan terencana.

"Pembunuhan ini kurang lebih sudah direncanakan. Meskipun waktunya cukup singkat, tapi ada durasi ketika pelaku masuk ke dalam toko, lalu terjadi cekcok dan mengancam, kemudian terdakwa keluar mengambil samurai, dan kembali masuk ke dalam toko, itu sudah termasuk ke dalam perencanaan. Menurut kami pasal yang tepat itu adalah Pasal 340 terkait dengan pembunuhan berencana," jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)