KPK Sebut Klaim Mahfud soal Aparat Terlibat Tambang Ilegal Fakta dan Hasil Analisis

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Candra

KPK Sebut Klaim Mahfud soal Aparat Terlibat Tambang Ilegal Fakta dan Hasil Analisis

Candra Yuri Nuralam • 24 January 2024 09:00

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut klaim Menko Polhukam Mahfud MD soal adanya penegak hukum yang terlibat tambang ilegal merupakan hasil analisis. Pernyataan itu berdasarkan fakta di lapangan, dan penanganan perkara.

“Bahwa itu kan fakta-fakta dari kemudian analisis KPK dari beberapa faktor, dan kemudian dari beberapa proses-proses yang berjalan di KPK,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 24 Januari 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci lokasi tambang ilegal yang dilindungi aparat. Sebab, kata dia, Lembaga Antirasuah tidak berbicara teknis maupun kasus.

“Bahwa ada indikasi-indikasi sebagai modus di dalam penanganan perkara yang diduga melibatkan sumber daya alam,” ujar Ali.

Menurut Ali, salah satu kajian pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam juga membahas soal backing dari penegak hukum tersebut. Namun, KPK belum membuka penyelidikan atas bantuan ilegal itu, tapi, sedang dianalisis.

Baca: 

Mahfud MD Soroti Menjamurnya Mafia Tambang


Sebelumnya, Mahfud menyebut adanya penegak hukum yang terlibat dalam pertambangan ilegal. Menurutnya, data atas klaimnya itu dikantongi KPK.

Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango juga menyebut adanya sejumlah oknum yang menjadi backing atas aktivitas ilegal di sejumlah sektor sumber daya alam. Komisioner berlatar belakang hakim itu membeberkan informasi itu saat mengundang tiga calon presiden dan wakilnya.

“Kami temui oknum-oknum sebagai beking di sektor pengelolaan SDA, seperti pada sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, oknum-oknum yang memeras dan meminta jatah proyek masih kerap diadukan masyarakat,” ujar Nawawi di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Januari 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)