Para terdakwa kasus bandar narkoba jaringan internasional Fredy Pratama saat di Pengadilan Negeri Tanjungkarang/ Salda / Lampost.co
Bandar Lampung: Persidangan kasus bandar narkoba jaringan internasional Fredy Pratama segera memasuki agenda tuntutan. Peredaran narkotika itu melibatkan 12 orang, salah satunya eks Kasat Narkoba Lampung Selatan, AKP Andri Gustami.
Disebutkan jika 12 anggota jaringan narkoba Fredy Pratama memiliki perannya masing-masing. Setiap orang bertujuan memuluskan peredaran narkoba di Indonesia.
Salah satunya menyelundupkan narkoba dari luar negeri dan masuk ke Indonesia melalui jalur tikus di Perbatasan Kepulauan Riau. Dalam pengungkapan kasus itu, petugas turut menyita uang hasil kejahatan sekitar Rp29 miliar.
Berikut ini dipaparkan peran 12 orang bandar narkoba jaringan Fredy Pratama.
- Fredy Pratama sebagai bos besar narkoba yang masih menjadi buronan internasional.
- Rivaldo Miliandri alias KIF, koordinator kurir-kurir dan mengarahkannya untuk menjalankan tugas melalui aplikasi BBM Interpize.
- Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami. Dia dengan jabatannya menjadu kurir spesial untuk memudahkan dalam meloloskan dari pemeriksaan di Pelabuhan Bakauheni. Andri turut meloloskan 150 kilogram sabu dari delapan kali pengiriman dengan upah Rp8 juta per kg.
- Terdakwa Kusnadi, sebagai sweeper atau pemantau di Pelabuhan Bakauheni serta memberikan informasi langsung kepada Fredy dan KIF jika ada kendala atau pemeriksaan.
- Terdakwa Adelia Putri Salma, yang dijuluki ratu narkoba. Dia terlibat karena ikut menikmati hasil penjualan narkotika dari suaminya, Khadafi, yang berada di Lapas Narkotika Banyuasin. Selebgram tersebut menerima barang-barang mewah dan uang Rp3 miliar dari Khadafi alias David.
- Fajar Reskianto, kurir yang membawa 21 paket sabu-sabu di Hotel Pop Bandar Lampung sehingga terungkap keterlibatan Andri Gustami.
- Terdakwa Abdul Munir dan Bayu, membuat KTP palsu. Dia total membuat puluhan KTP palsu untuk memanipulasi kurir narkoba.
- Terdakwa Ramli, membuat rekening untuk para kurir dan hasil penjualan narkotika Fredy Pratama.
- Terdakwa Dedi dan Theo, menarik uang tunai hasil penjualan narkoba Fredy Pratama.
- Burhan, kordinator penarikan uang tunai hasil penjualan narkotika. Dia memerintahkan terdakwa Dedi dan Theo untuk menarik uang tunai.
- Ahbau (DPO), menukar uang rupiah menjadi dolar di Money Changer untuk disetorkan ke Fredy Pratama agar sulit dilacak kepolisian.
- Terdakwa Angga Alfiansah, membeli mobil agar distribusi narkotika berjalan lancar. (Lampost.co)