Ilustrasi OJK. Foto: Dok. MI
OJK Ungkap Nama Pelaku Manipulasi Saham PANR, 18 Rekening Ditutup
Andika Fauzan Azhari • 5 November 2026 17:21
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif dan perintah tindakan tertentu kepada sejumlah pihak yang terbukti melakukan pelanggaran manipulasi perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR) pada periode 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023.
"Penetapan tindakan administratif tersebut merupakan tindak lanjut atas proses pemeriksaan yang dilakukan OJK terhadap dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan, karakteristik pelanggaran, dan ketentuan hukum yang berlaku," tulis OJK dalam siaran pers di Jakarta, dikutip Kamis, 5 November 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, praktik manipulasi pasar dan pola transaksi yang bertujuan menciptakan gambaran semu serta memengaruhi pembentukan harga saham PANR melibatkan Satrijanto Tirtawisata, Melani, dan Upita Amalia.
Atas pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal tersebut, Satrijanto Tirtawisata diperintahkan untuk mengembalikan keuntungan yang diperoleh secara tidak sah sebesar Rp5.073.291.914,00.
Sementara itu, Melani dan Upita Amalia dijatuhi sanksi berupa larangan melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon selama lima tahun.
(Ilustrasi OJK. Foto: Dok. MI)
Sanksi penutupan rekening
Selain sanksi kepada pihak utama yang terlibat, OJK juga memerintahkan perusahaan efek terkait untuk menutup 18 rekening nasabah yang teridentifikasi digunakan dalam aktivitas perdagangan semu saham PANR.
Daftar nama pemilik rekening efek yang diperintahkan untuk ditutup meliputi;
- Tan Hok Kiong alias Arifin.
- Anas Zahrial Sirait.
- Eka Budi Muliawati.
- Rubianto.
- Gita Kurnia.
- Mario.
- Jonny.
- Azirwan.
- Gatot Dermawan.
- Renica Meilani.
- Eni Nuraeni.
- Noto Subagyo.
- Mangasi Firman Ericson.
- Susanti.
- Dadang Nopiyandi Ohom.
- Ariansyah Mardian.
- Iswan.
- Pius Sebastian.
OJK menegaskan, tindakan tegas ini dilakukan untuk menjaga perdagangan efek tetap teratur, wajar, efisien, dan berintegritas demi perlindungan investor di pasar modal Indonesia.