RUU Perampasan Aset Harus Perkuat Kewenangan Lembaga Pengawas APH

Ilustrasi RUU Perampasan Aset. Dok. Istimewa

RUU Perampasan Aset Harus Perkuat Kewenangan Lembaga Pengawas APH

Achmad Zulfikar Fazli • 28 September 2026 11:51

Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus memperkuat kewenangan lembaga pengawas terhadap aparat penegak hukum (APH). Penguatan pengawasan penting untuk menghindari penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum.

“Kewenangan penegak hukum harus diimbangi dengan penguatan lembaga pengawas terhadap perilaku dan kinerja aparatnya yang sangat berpotensi abuse of power,” ujar Advokat Ari Yusuf Amir, dikutip pada Senin, 28 September 2026.
 

Ari mengatakan terdapat Kompolnas dan Komisi Kejaksaan (Komjak) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, namun tidak punya kewenangan eksekutif (eksekutorial) dalam menjalankan fungsi pengawasannya.

Di lingkup peradilan, Komisi Yudisial (KY) yang diamanatkan Pasal 24B UUD 1945 kewenangannya sebatas memberikan rekomendasi sanksi. Namun, dalam praktik di lapangan, rekomendasi ini banyak disimpangi Mahkamah Agung (MA).
 
“Keberadaan Kompolnas, Komjak, dan KY tidak boleh hanya diposisikan sekadar sebagai aksesoris demokrasi,” ujar Ari.

4 Potensi Penyalahgunaan Wewenang APH

Ari juga mencatat setidaknya ada empat metode modus penyalahgunaan mekanisme Notice of Confiscation of Assets (NCB) yang dapat diidentifikasi:

1. Penetapan status aset sebagai 'terkait tindak pidana' tanpa uji kualitas bukti. Dalam hal ini, APH hanya mendasarkan penetapan status aset pada terpenuhinya syarat formil jumlah alat bukti.

"Dengan demikian, RUU Perampasan Aset perlu menetapkan kecurigaan yang beralasan dan didukung bukti permulaan yang kuat sebagai standar ketat, disertai kewajiban APH mengurangi kualitas dan keterkaitan tiap alat bukti dengan aset yang dimohonkan," ujar Ari.

Ilustrasi. Medcom

2. Kekayaan yang tidak wajar dijadikan bukti utama, padahal semestinya hanya menjadi indikator awal yang membuka ruang penelusuran lebih lanjut, sejalan dengan pendekatan follow the money yang mensyaratkan nexus terbukti antara aset dan tindak pidana.

3. Status 'buron' atau 'tidak ditemukan' ditetapkan secara prematur tanpa upaya pemanggilan yang layak, sehingga perlu diatur tahapan pemanggilan dan penjemputan secara berjenjang sebagai syarat, sebelum status ini dapat dijadikan dasar permohonan NCB.

4. NCB dijadikan alat ancaman atau bahan negosiasi terhadap terduga pelaku agar mengaku bersalah, di mana pencabutan atau penundaan permohonan NCB digunakan sebagai alat tawar-menawar dalam proses pemeriksaan.

(Achmad Zulfikar Fazli)