RUU Perampasan Aset Harus Meminimalkan Celah Hukum

Ilustrasi RUU Perampasan Aset. Dok. Istimewa

RUU Perampasan Aset Harus Meminimalkan Celah Hukum

Achmad Zulfikar Fazli • 23 September 2026 18:32

Jakarta: Pemerintah dan DPR diminta menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyusun pasal-pasal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Bakal beleid tersebut harus dapat meminimkan celah hukum atau loophole.

“Negara dapat diibaratkan sebagai sebuah kapal besar yang di dalamnya terdapat masyarakat, penyelenggara negara, dan generasi mendatang. Apabila terdapat kebocoran kecil pada lambung kapal yang dibiarkan tanpa perbaikan hingga akhirnya kapal dapat karam,” tulis paparan Indonesia Millennials Center (IMC) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR terkait pembahasan RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 23 September 2026.


RDPU Komisi III DPR membahas RUU Perampasan Aset. Foto- Antara

IMC menilai pasal-pasal RUU Perampasan Aset tidak boleh terlalu banyak menggantungkan implementasi kepada peraturan pelaksana agar normanya dapat langsung dijalankan secara efektif.

Potensi celah yang dapat menjadi objek judicial review terhadap pasal-pasal RUU Perampasan Aset juga harus ditutup semaksimal mungkin dalam perumusan. Hal ini untuk mencegah adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait isi perundang-undangan tersebut.

“Pada akhirnya sebaik apa pun kualitas suatu undang-undang, keberhasilannya tetap bergantung pada hukum yang menhakankannya, the men behind the gun,” tulis paparan IMC.

(Achmad Zulfikar Fazli)