Cegah Abuse of Power, Pengelolaan Aset Rampasan Diminta Tak Dikuasai 1 Lembaga

RDPU Komisi III DPR membahas RUU Perampasan Aset. Foto: Antara

Cegah Abuse of Power, Pengelolaan Aset Rampasan Diminta Tak Dikuasai 1 Lembaga

Achmad Zulfikar Fazli • 23 September 2026 17:13

Jakarta: Indonesia Millennials Center (IMC) meminta kewenangan dalam proses perampasan dan pengelolaan aset tidak terpusat pada satu lembaga. Pemisahan fungsi dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power dalam pelaksanaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Masukan tersebut disampaikan IMC dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR terkait pembahasan RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 23 September 2026. Pencegahan abuse of power menjadi salah satu isu yang mengemuka dalam rangkaian pembahasan RUU Perampasan Aset.

Komisi III sebelumnya menyatakan kebutuhan memperkuat asset recovery perlu diseimbangkan dengan perlindungan hak warga negara dan pembatasan potensi penyalahgunaan kewenangan. IMC memandang setiap tahapan yang dapat membatasi hak milik harus memiliki titik kontrol. Proses mulai dari menemukan dan menelusuri aset, pemblokiran, penyitaan, pengajuan perkara, putusan, pengelolaan, hingga pengawasan tidak terkonsentrasi pada satu institusi.

“Kami juga ingin memberikan masukan berkaitan dengan adanya fungsi. Ada empat fungsi yang harus dipisah,” kata perwakilan IMC Rainaldo Rajaguguk dalam RDPU bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 23 September 2026.

Dia menjelaskan fungsi pertama berada pada aparat penegak hukum (APH). Mereka berfungsi menyelidiki, menyidik, menuntut, dan mengajukan tindakan terhadap aset.
 


Sementara itu, pengadilan ditempatkan sebagai institusi yang memberikan kontrol sekaligus menentukan perampasan aset. “Fungsi pengadilan, memberikan kontrol dan memutus perampasan,” kata Rainaldo.

Fungsi ketiga, pengelolaan aset. Pengelolaan tersebut mencakup menyimpan, memelihara, menilai, memanfaatkan, dan menjual sesuai hukum.

Fungsi keempat, pengawasan. Komisi pengawas bertugas mengawasi dan mengelola, memastikan transparansi, serta pertanggungjawaban.

Konsep tersebut juga tergambar dalam paparan IMC. Pengadilan ditempatkan sebagai titik kontrol atas tindakan yang paling membatasi hak milik, sedangkan pemisahan fungsi diperlukan agar pengelola tidak sekaligus menentukan nilai, memilih pembeli, dan mengawasi transaksi.

Jangan Menentukan Nilai hingga Mengawasi Diri Sendiri

IMC juga mengingatkan bahaya apabila seluruh kewenangan terkonsentrasi pada satu lembaga. “Kami berharap jangan sampai pengelolaan hanya pada satu lembaga saja. Mereka yang menentukan nilai, mereka yang menguasai, mereka yang menjual, dan mereka yang mengawasi dirinya sendiri,” kata Rainaldo.

Menurut paparan IMC, pembagian fungsi diperlukan untuk mengurangi tumpang tindih dan potensi penyalahgunaan.

Dalam konteks yang lebih luas, Direktur Eksekutif IMC Yeriko Alfredo Manurung mengatakan negara memang harus memiliki kemampuan mengejar dan memulihkan hasil kejahatan. Namun, besarnya kewenangan harus dibarengi pembatasan dan pengawasan.

“Untuk pencegahan abuse of power, negara harus mempunyai kemampuan mengejar dan memulihkan hasil kejahatan. Tetapi kewenangan yang besar tanpa pembatasan pengawasan dapat menimbulkan persoalan baru dalam penegakan hukum,” kata Yeriko.

Direktur Eksekutif Indonesia Millennials Center (IMC) Yeriko Alfredo Manurung. Foto: Youtube DPR.

Yeriko juga menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan RUU Perampasan Aset. Jangan sampai nanti seluruh kewenangan dijalankan berdasarkan sesukanya.

“Secara kewenangan, batasan batasan waktu dan prosedur tetap harus terkontrol,” ujar Yeriko.

Usul Komite Pengawas Independen

Selain pemisahan fungsi, IMC mengusulkan adanya komite pengawas pengelolaan aset yang independen. Perwakilan IMC Hendro Daniel Sidabutar mengatakan pengawasan diperlukan sejak aset ditetapkan sebagai objek yang harus dikembalikan kepada negara.

“Kemudian, kita juga mengharapkan dalam hal pengelolaan nanti ke depan terkait perampasan aset, setidaknya ada komite pengawas pengelolaan aset yang independen,” kata Hendro.

Menurut dia, pengelolaan aset dapat melibatkan berbagai unsur agar prosesnya berlangsung akuntabel. Ketika suatu aset sudah ditetapkan sebagai objek yang harus dikembalikan kepada negara, dia berharap ada koordinasi dari beberapa perangkat penegak hukum untuk mengelola aset ini.

“Antara lain seperti melibatkan ahli hukum, masyarakat sipil, akademisi, penilaian aset, keuangan, dan audit,” ujar Hendro.

IMC mengusulkan kewenangan komite tersebut mencakup pengawasan sejak penerimaan dan penyimpanan aset hingga penilaian, pemeliharaan, pemanfaatan, penjualan dan pembagian hasil.

“Dalam kewenangan komite pengawas ini kita mengharapkan adanya pengawasan terhadap penerimaan, mulai dari penyimpanan, penilaian aset, pemeliharaan, pemanfaatan, penjualan, dan pembagian hasil,” kata Hendro.

Komite juga diharapkan dapat memeriksa transaksi yang tidak wajar dan potensi konflik kepentingan. “Kemudian, kita meminta pemeriksaan khusus terhadap transaksi tidak wajar dan konflik kepentingan untuk perlu dilakukan pengawasan,” ujar Hendro.

IMC mengingatkan risiko penyalahgunaan tidak berhenti ketika aset berhasil dirampas. Risiko baru justru dapat muncul pada tahap penyimpanan, penilaian, pemanfaatan, hingga penjualan aset.

“Ketika memang RUU Perampasan Aset ini fokus kita adalah untuk bagaimana mengembalikan suatu aset dari tindak pidana ke dalam negara, maka kita berharap pengelolaan ini jangan menjadi ladang korupsi,” kata Hendro.


Yeriko mengungkapkan sejumlah risiko yang perlu diantisipasi. Salah satunya bagaimana mengantisipasi penyalahgunaan, harga tidak wajar, mark up, dan penggunaan tidak semestinya.

“Jangan nanti pemulihan atau pengelolaan aset dari hasil tindak pidana ini menjadi ladang korupsi baru,” kata Yeriko.

Oleh karena itu, IMC mendorong RUU Perampasan Aset tidak hanya memperkuat kemampuan negara mengejar hasil tindak pidana. Bakal beleid ini juga harus membangun pembagian kewenangan dan sistem pengawasan yang jelas dari proses penelusuran hingga pengelolaan aset.

(Achmad Zulfikar Fazli)