Direktur Eksekutif Indonesia Millennials Center (IMC) Yeriko Alfredo Manurung. Foto: Youtube DPR.
RUU Perampasan Aset Harus Punya Standar Bukti Jelas
Anggi Tondi Martaon • 23 September 2026 16:17
Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai perlu mengatur standar pembuktian secara jelas sebelum negara melakukan pemblokiran, penyitaan, hingga perampasan aset. Harta yang dinilai tidak wajar tak dapat otomatis dianggap hasil kejahatan.
Pandangan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Millennials Center (IMC) Yeriko Alfredo Manurung dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR terkait pembahasan RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. IMC membagi proses pembuktian tersebut dalam dua tahap.
Tahap pertama, adanya tanda awal objektif, antara lain kekayaan yang tidak sesuai penghasilan, transaksi terkait tindak pidana, penggunaan pihak pinjam nama, kepemilikan manfaat tersembunyi, maupun pola transaksi yang relevan.
Namun, tanda awal tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan suatu kekayaan merupakan hasil tindak pidana. Setelah tanda awal terpenuhi, pemilik aset harus diberikan kesempatan untuk menunjukkan sumber kekayaan yang sah.
IMC juga menegaskan agar dugaan, jabatan, hubungan keluarga, atau reputasi tidak dijadikan sebagai dasar tunggal dalam menentukan suatu aset sebagai hasil kejahatan.
“Ketika ada seseorang atau pengusaha yang dulunya sudah kaya raya, yang mempunyai warisan dari orang tuanya, kemudian dia menempati jabatan-jabatan publik, misalnya sekelas dirjen atau eselon II atau bahkan eselon I lah sekretariat,” kata Yeriko melalui keterangan tertulis, Rabu, 23 September 2026.
Menurut Yeriko, ketidaksesuaian yang terlihat antara penghasilan seseorang sebagai pejabat dan besarnya kekayaan yang dimiliki tidak dapat begitu saja menjadi dasar menyimpulkan kekayaan berasal dari tindak pidana.
“Kita tidak melihat dari struktur gajinya, laporan harta kekayaannya, tidak sesuai dengan yang kita lihat. Ini kan hanya bersifat tidak objektif kita bisa melihat itu bahwa hasil tindak pidana atau tidak mungkin dia memperkaya diri melalui jabatan itu,” beber Yeriko.
Yeriko mencontohkan kekayaan yang telah dimiliki keluarga seseorang sebelum yang bersangkutan menduduki jabatan publik. Termasuk aset yang ditempatkan dalam instrumen digital.
“Orang, istrinya, keluarganya sudah kaya raya. Kemudian dia menyimpan asetnya di aset digital, misalnya, yang berputar terus dan bertambah,” kata Yeriko.
Standar Bukti Pemblokiran hingga Perampasan Harus Dibedakan
IMC meminta RUU Perampasan Aset mengatur tahapan pembuktian secara terukur. Dalam paparannya, IMC membedakan antara tahap menemukan tanda awal objektif dan tahap memberikan kesempatan kepada pemilik untuk membuktikan sumber kekayaan yang sah.Standar bukti yang digunakan untuk melakukan pemblokiran, penyitaan, dan perampasan akhir juga dinilai perlu dibedakan.
Yeriko mengatakan prinsip kehati-hatian menjadi penting. Sebab, tindakan terhadap aset dapat berdampak langsung terhadap hak milik seseorang.
“Bahwa kemudian setelah itu ada standar pembuktian, standar untuk pemblokiran seperti apa, mekanisme penyitaan, dan perampasan aset,” imbuh Yeriko.
IMC menilai kebutuhan akan standar pembuktian semakin penting apabila RUU Perampasan Aset nantinya memungkinkan perampasan aset tanpa menunggu pemidanaan.

RDP Komisi III DPR membahas RUU Perampasan Aset. Foto: Antara.
Menurut dia, mekanisme tersebut dapat digunakan dalam keadaan tertentu. Namun, penerapannya harus disertai kontrol serta perlindungan terhadap pihak yang asetnya menjadi objek tindakan negara.
“Mekanisme tersebut dapat diperlukan dalam keadaan tertentu, tetapi harus disertai kontrol pengendalian atau standar bukti, pemberitahuan kepada pihak berkepentingan, hak keberatan, aset pengganti, atau proporsionalitas,” kata Yeriko.
Isu standar pembuktian juga menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan RUU Perampasan Aset di Komisi III. Sejumlah masukan dalam RDPU sebelumnya menekankan perlunya hubungan antara aset dan tindak pidana dibuktikan agar harta yang diperoleh secara sah tetap terlindungi.
Jangan Berdasarkan Subjektivitas karena Seseorang Kaya
IMC juga menyoroti hubungan antara standar pembuktian dengan nilai aset yang pada akhirnya dapat dirampas negara. Yeriko menegaskan nilai yang dikejar tidak semestinya melampaui hasil tindak pidana yang dapat dibuktikan.“Nilai yang dikejar tidak boleh melebihi hasil tindak pidana yang terbukti,” kata Yeriko.
Dia mencontohkan apabila hasil tindak pidana yang terbukti bernilai Rp1 miliar, negara seharusnya tidak serta-merta merampas aset Rp17 miliar karena orang tersebut memiliki kekayaan yang lebih besar.
“Jangan sampai kemudian hasil tindak pidananya Rp1 miliar, kemudian yang dirampas Rp17 miliar,” ujar Yeriko. Menurut Yeriko, mekanisme tersebut harus diatur secara jelas. Sebab, berkaitan dengan prinsip praduga tak bersalah.
“Jangan sampai nanti kemudian berdasarkan hasil subjektivitas kita menilai seseorang dia itu kaya, sementara tindak pidananya Rp1 miliar, kemudian yang kita rampas Rp17 miliar. Ini yang sering terjadi. Dan begitu juga sebaliknya,” ujar Yeriko.
Illicit Enrichment Dinilai Perlu Ditempatkan Secara Hati-hati
Persoalan pembuktian harta tidak wajar juga berkaitan dengan catatan IMC mengenai pengaturan illicit enrichment. IMC menilai penerapannya di Indonesia menghadapi tantangan, salah satunya karena sistem administrasi dan pencatatan kekayaan masyarakat belum sepenuhnya seragam.“Pertama, mengenai kemampuan dan menjangkau administrasi dalam pendataan terkait kekayaan masyarakat yang masih tradisional. Sistem pencatatan pendapatan, penggunaan uang tunai, atau transaksi tidak tertulis masih menjadi corak budaya masyarakat,” kata Yeriko.
IMC juga menyoroti risiko penyalahgunaan kewenangan dalam penerapannya. “Yang kedua, masih adanya oknum-oknum aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan tertentu,” ungkap Yeriko.
Atas pertimbangan tersebut, IMC berpandangan pengaturan mengenai illicit enrichment lebih tepat ditempatkan dalam rezim hukum pidana materiil dengan pertanggungjawaban pidana yang dirumuskan secara jelas.
“Melihat situasi tersebut, pengaturan mengenai illicit enrichment di Indonesia tentu lebih tepat dibahas pada rezim atau dimensi hukum pidana materii. Pengaturan mengenai pertanggungjawaban pidananya seperti apa harus jelas pelaksanaannya sampai nanti di puncaknya,” ujar Yeriko.