IMC Ingin RUU Perampasan Aset jadi Sistem Hukum yang Efektif Pulihkan Aset Negara

Ilustrasi. Foto: Medcom.id.

IMC Ingin RUU Perampasan Aset jadi Sistem Hukum yang Efektif Pulihkan Aset Negara

Anggi Tondi Martaon • 23 September 2026 12:50

Jakarta: Indonesia Millennials Center (IMC) mendukung penuh upaya Komisi III DPR RI merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Payung hukum ini diharap dapat menjadi alat negara merampas aset-aset yang didapat dari hasil tindak pidana.

"Kami dari IMC mendukung penuh upaya Komisi III DPR RI merampungkan pembahasan RUU Perampasan Aset dari hasil tindak pidana," kata Direktur Utama IMC Yeriko Alfredo Manurung dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) tentang Perampasan Aset di bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 23 September 2026.

Kendati begitu, Yeriko menyampaikan sejumlah hal yang perlu diperhatikan Komisi III DPR RI dalam menyusun draf RUU Perampasan Aset. Salah satunya, payung hukum ini tidak boleh hanya dipahami sebagai instrumen memperbesar kewenangan negara dalam merampas kekayaan ataupun aset warga negara.

"Menurut kami RUU tidak boleh hanya dipahami sebagai instrumen untuk memperbesar instrumen kewenangan negara dalam mengambil atau merampas aset warga negara," ungkap Yeriko.

Pada kesempatan itu juga, Yeriko menyampaikan keinginannya agar RUU Perampasan Aset dibangun sebagai sistem hukum yang mampu menelusuri dan membuktikan setiap aset yang dicurigai. Terutama, bisa memulihkan aset-aset negara secara efektif dan rasional.

"Yang harus dibangun adalah sistem hukum yang mampu menemukan, menelusuri, membuktikan, mengamankan, memutus, mengelola, dan memulihkan aset secara efektif dan rasional," sebut Yeriko.

Yeriko mengatakan, tak kalah penting dari pembahasan RUU Perampasan Aset sejauh ini ialah memperjelas sinkronisasi regulasi sebagaimana KUHAP dan KUHP yang baru disahkan. Dia menekankan setiap beleid yang disusun dalam RUU Perampasan Aset harus lah merujuk pada KUHAP dan KUHP baru. Sehingga, kata dia, penerapan RUU ini nantinya memiliki kesesuaian hukum yang jelas dan tegas.

"Lagi-lagi saya sampaikan bahwa sinkronisasi regulasi sebagaimana KUHAP kemudian KUHP, nanti lahir UU KPK, UU TPPU, dan beberapa UU yang berkaitan dengan tindak pidana, bahwa penting bagi kami sinkronisasi regulasi, hubungannya jelas. Jangan sampai nanti satu aset yang sama berjalan di beberapa rezim hukum namun memiliki status yang sama, datanya sama, prosedurnya sama," ujar Yeriko.

Direktur Utama IMC Yeriko Alfredo Manurung dalam RDP RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR. Foto: Istimewa.

Di samping dari itu, Yeriko menyoroti soal pengaturan kewenangan aparat penegak hukum dalam RUU Perampasan Aset. Yeriko berharap ada satu aturan yang mengatur kewenangan penegak hukum dalam menyita maupun merampas aset seseorang secara spesifik.

"Kemudian yang kami soroti juga prilaku aparat penegak hukum dan batasan kewenangan di dalam UU Perampasan Aset ini, kami anggap perlu diatur secara sepesifik," kata Yeriko.

Tak kalah penting dari itu, IMC mendorong agar Komisi III DPR RI mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menyusun setiap beleid dari RUU Perampasan Aset. Jangan sampai payung hukum ini nantinya dijalankan aparat penegak hukum secara sewenang-wenang.

Yeriko mendesak Komisi III DPR RI menyusun pengaturan yang benar-benar mencegah terjadinya abuse of power terhadap negara. RUU Perampasan Aset harus benar-benar fokus pada kemampuan mengejar dan memulihkan hasil kejahatan.

"Tetapi kewenangan yang besar tanpa pembatasan dapat menimbulkan persoalan baru dalam penegakan hukum," ujar Yeriko.

(Anggi Tondi)