Wakil Ketua DPR Saan Mustopa (kiri) saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/9/2026). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
DPR Terus Serap Aspirasi Masyarakat untuk Penyempurnaan RUU Perampasan Aset
Achmad Zulfikar Fazli • 22 September 2026 17:24
Jakarta: Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih berlangsung di Komisi III DPR. Legislator terus menyerap aspirasi berbagai pihak terkait untuk penyempurnaan bakal beleid tersebut.
“Mantan pimpinan KPK juga diundang, semua diundang untuk bisa lebih sempurna terkait dengan pembahasannya,” kata Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa di Kompleks Parlemen, Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 22 September 2026.
Menurut Saan, pihak-pihak terkait hukum dan perampasan aset akan diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan sebagai bahan penyempurnaan materi RUU tersebut. DPR berkomitmen menyelesaikan RUU Perampasan Aset sesuai jadwal yang disepakati paling lambat 15 Desember 2026.
“Sesuai dengan kesepakatan bahwa nanti sesuai dengan timeline-nya, pasti sesuai dengan kesepakatan disahkan,” ujar Saan.
.jpg)
Ilustrasi Gedung DPR, Jakarta. Metrotvnews.com/Fachri
Pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan Komisi III melalui berbagai rapat dan forum penyerapan aspirasi. DPR menekankan masukan publik diperlukan untuk memperkaya materi dan memastikan pembentukan regulasi berlangsung terbuka.
Ketua Komisi III Habiburokhman mengatakan pencegahan penyalahgunaan kewenangan menjadi salah satu perhatian yang diperkuat dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurut dia, mekanisme pengawasan terhadap aparat penegak hukum perlu diperkuat agar kewenangan perampasan aset tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu, termasuk terhadap pihak kritis atau berseberangan dengan kekuasaan.