Eks Pimpinan KPK Ingatkan DPR Cermat Susun RUU Perampasan Aset

21 September 2026 16:38

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2003–2007, Erry Riyana, menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI guna membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Dalam rapat tersebut, Erry menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penguatan pemberantasan korupsi. Namun, ia mengingatkan anggota dewan agar cermat menyusun aturan baru ini supaya tidak tumpang tindih dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Kami mengingatkan bahwa Undang-Undang Perampasan Aset harus disusun secara hati-hati, jangan terlalu lebar, dan jangan mengulang apa yang sudah ada. Banyak aturan yang sudah dimuat di KUHP, baik UU Tipikor maupun UU Pidana Umum. Hal itu jangan diulangi lagi karena dapat menimbulkan penafsiran yang tidak seragam, dan itu sangat berbahaya," ucap Erry dikutip dari Headline News, Metro TV, Senin 21 September 2026. 
 



Ia menekankan pentingnya definisi hukum yang jelas agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di kemudian hari. Selain itu, Erry menyoroti bahwa mekanisme perampasan aset harus tetap memperhatikan prinsip keadilan dan hak asasi manusia (HAM), terutama terkait tindakan pemblokiran rekening sebelum adanya putusan hukum tetap.

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X