Eks Pimpinan KPK Dorong Optimalisasi Penelusuran Aset Hasil Korupsi

Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Erry Riyana Hardjapamekas. Foto: Dok. TVR Parlemen.

Eks Pimpinan KPK Dorong Optimalisasi Penelusuran Aset Hasil Korupsi

Fachri Audhia Hafiez • 21 September 2026 14:04

Jakarta: Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Erry Riyana Hardjapamekas, menilai perlunya optimalisasi penelusuran aset hasil korupsi ketimbang fokus menghitung besaran kerugian negara. Dia mengatakan korupsi pada dasarnya adalah perbuatan mengejar keuntungan yang tidak sah, sedangkan kerugian negara hanyalah dampak dari perbuatan tersebut.
 


"Pelaku korupsi tidak bertujuan untuk merugikan negara atau keuangan negara, kerugian hanyalah ekses perbuatannya. Tujuan koruptor selalu untuk mendapatkan keuntungan," ujar Erry saat rapat dengar pendapat terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip dari akun Youtube TVR Parlemen, Senin, 21 September 2026.

Erry menegaskan bahwa kerangka hukum pemulihan aset di Indonesia sebenarnya sudah sangat memadai. Instrumen hukum perampasan harta hasil kejahatan telah diatur beragam regulasi, mulai dari KUHP, KUHAP, UU Tipikor, UU Narkotika, hingga UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Selain itu, kata Erry, mekanisme pembayaran uang pengganti dalam UU Tipikor pada prinsipnya ditujukan untuk merampas hasil korupsi, bukan sekadar mengganti kerugian keuangan negara.


Rapat dengar pendapat terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bersama Komisi III DPR. Foto: Dok. TVR Parlemen.

"Baik Undang-Undang Tipikor maupun Undang-Undang Narkotika telah memberikan instrumen hukum pembuktian terbalik atas hak harta milik tersangka atau terdakwa, yakni Pasal 28 dan Pasal 38 B Undang-Undang Tipikor, Pasal 38 Undang-Undang Narkotika, yang mengatur jika terdakwa tidak berhasil membuktikan bahwa harta-hartanya diperoleh secara sah, maka harta-harta tersebut dapat dirampas," jelas Erry.

(Fachri Audhia Hafiez)