Metro TV • 21 September 2026 12:12
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan suap dalam pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang melibatkan pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta pihak korporasi.
Perkara ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap 19 orang. Setelah melakukan pemeriksaan dan pendalaman, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada 15 September.
Setelah menetapkan tersangka, penyidik KPK melanjutkan proses penyidikan dengan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Pada 17 September, tim penyidik menggeledah gedung kantor Kementerian ATR/BPN. Penggeledahan kemudian berlanjut pada 18 September ke rumah kediaman Dirjen Lampri serta kantor korporasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Langkah tersebut dilakukan untuk mendalami perkara sekaligus mencari barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan sertifikat HGB.
Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka berasal dari unsur pejabat Kementerian ATR/BPN, eksekutif perusahaan, hingga pihak swasta.
Berikut daftar tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB:
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan setelah 19 orang diamankan dalam OTT.
Baca Juga :
Dalam proses penyidikan, KPK juga mengidentifikasi sejumlah dugaan praktik korupsi yang masih didalami. Salah satunya adalah dugaan pemberian uang untuk mempermudah dan mempercepat proses penerbitan sertifikat HGB.
Selain dugaan suap pengurusan HGB, penyidik turut mendalami dugaan jual beli jabatan di lingkungan instansi terkait. Ada pula dugaan penerimaan ilegal lainnya, termasuk gratifikasi atau imbalan tidak resmi.
Dengan penetapan delapan tersangka dan penggeledahan di sejumlah lokasi, penyidikan kasus ini masih terus berjalan. KPK masih mendalami rangkaian perkara untuk mengungkap lebih jauh dugaan praktik korupsi yang terjadi dalam proses pengurusan HGB.