RDPU Komisi III DPR membahas RUU Perampasan Aset. Foto: Antara.
Judi Online Diusulkan Masuk dalam RUU Perampasan Aset
Anggi Tondi Martaon • 23 September 2026 13:02
Jakarta: Indonesia Millenials Center (IMC) mengusulkan judi online (judol) masuk ke dalam kluster tindak pidana yang bisa diproses dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Usulan itu disampaikan agar judol tidak dijadikan untuk menyamarkan hasil tindak pidana.
"Karena jangan sampe nanti ketika kemudian uang hasil tindak pidana dibuat di aset digital modusnya membuat judi online," kata Direktur Eksekutif Indonesia Millenials Center (IMC) Yerikho Alfredo Manurung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI dikutip dari Antara, Rabu, 23 September 2026.
Yerikho menilai bahwa masalah judi online kini sudah mendarah daging yang menyasar ke masyarakat kelas menengah bawah. Menurut dia, hal itu pun menimbulkan kerugian bagi negara.
.jpg)
Ilustrasi. Foto: Medcom.id.
Menurut dia, Komisi III DPR RI sudah menyampaikan ada 13 kluster tindak pidana yang masuk ke dalam RUU Perampasan Aset. Namun, dia menilai hal itu masih bersifat sementara dan jumlahnya bisa bertambah.
Berdasarkan data yang ia himpun dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ada dana sebesar Rp286,84 triliun perputaran uang judi online selama tahun 2025. Kemudian pada Semester I Tahun 2026, ada sebesar Rp22 triliun perputaran uang judol.
Namun, menurut dia, hasil dana disita untuk negara berdasarkan putusan inkrah ada Rp588,62 miliar. Maka dari itu, dia pun mempertanyakan soal aliran dana judol selain yang disita tersebut.
"Jangan sampe nanti perpindahan ini kan dimasukkan ke usaha usaha di bidang pertambangan, pertanian, kemudian dia membeli aset di luar negeri, ini nanti bisa disoroti nanti," ujar Yerikho.