22 September 2026 15:16
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Erry Riyana Hardjapamekas mengingatkan DPR agar hati-hati dalam menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Hal tersebut disampaikan oleh Erry saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI terkait RUU Perampasan Aset.
Erry menegaskan RUU Perampasan Aset jangan sampai mengulang aturan yang sudah ada di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta harus memperhatikan hak asasi manusia (HAM).
Meski mendukung upaya penguatan pemberantasan korupsi, Erry meminta pembuat UU memperhatikan kejelasan definisi dan tidak membuat aturan yang berulang.
Pengulangan aturan dikhawatirkan akan menimbulkan penafsiran hukum yang tidak seragam di masyarakat maupun aparat penegak hukum. Sebab, banyak aturan hukum telah diatur dalam KUHP maupun UU Tipikor.
"Jadi kami mengingatkan bahwa Undang-Undang Perampasan Aset harus hati-hati, jangan terlalu lebar, jangan terlalu mengulang apa yang sudah ada. Banyak yang sudah ada di KUHP, baik Undang-Undang Tipikor maupun Undang-Undang Pidana Umum. Itu jangan diulangi lagi, sehingga menimbulkan penafsiran yang tidak seragam, itu sangat berbahaya," ujar Erry, dikutip dari tayangan Metro Siang Metro TV, Selasa, 22 September 2026.