Eks Wakil Ketua KPK: RUU Perampasan Aset Jangan Mengulang Aturan yang Sudah Ada

22 September 2026 15:16

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Erry Riyana Hardjapamekas mengingatkan DPR agar hati-hati dalam menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Hal tersebut disampaikan oleh Erry saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI terkait RUU Perampasan Aset

Erry menegaskan RUU Perampasan Aset jangan sampai mengulang aturan yang sudah ada di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta harus memperhatikan hak asasi manusia (HAM). 
Meski mendukung upaya penguatan pemberantasan korupsi, Erry meminta pembuat UU memperhatikan kejelasan definisi dan tidak membuat aturan yang berulang. 

Pengulangan aturan dikhawatirkan akan menimbulkan penafsiran hukum yang tidak seragam di masyarakat maupun aparat penegak hukum. Sebab, banyak aturan hukum telah diatur dalam KUHP maupun UU Tipikor. 

"Jadi kami mengingatkan bahwa Undang-Undang Perampasan Aset harus hati-hati, jangan terlalu lebar, jangan terlalu mengulang apa yang sudah ada. Banyak yang sudah ada di KUHP, baik Undang-Undang Tipikor maupun Undang-Undang Pidana Umum. Itu jangan diulangi lagi, sehingga menimbulkan penafsiran yang tidak seragam, itu sangat berbahaya," ujar Erry, dikutip dari tayangan Metro Siang Metro TV, Selasa, 22 September 2026. 


Selain itu, Erry juga menyoroti pentingnya menerapkan prinsip keadilan dan perlindungan HAM dalam mekanisme perampasan aset sebelum adanya putusan hukum yang tetap. Tindakan seperti pemblokiran rekening tersangka maupun keluarga juga harus dilakukan secara bijak dengan memanfaatkan sistem pengawasan perbankan tanpa melanggar hak asasi. 

"Jadi aset yang dinikmati oleh penyelenggara negara akibat perbuatan korupsi, ya itu layak dirampas sepanjang bukti-bukti yang sah meyakinkannya ditemukan," kata Erry. 

Sebelumnya, DPR secara intens telah beberapa kali menggelar rapat untuk menerima masukan dan menyerap aspirasi dari berbagai elemen masyarakat terkait penyusunan RUU Perampasan Aset. Pemerintah dan DPR juga sepakat untuk menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai RUU prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.

RUU Perampasan Aset sendiri pertama kali diusulkan pada tahun 2003. Kemudian pada Mei 2025, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan dukungan agar RUU Perampasan Aset segera dibahas oleh pemerintah dan DPR. 

(Lutfia Azzahra)

(Gervin Nathaniel Purba)


Close Ads X
Close Ads X