Ketika Korupsi Tak Lagi Ditakuti

22 September 2026 08:22

KALI ketiga bukan lagi kebetulan, bukan pula khilaf. Tertangkapnya Fahd A Rafiq untuk ketiga kalinya dalam perkara dugaan korupsi berbeda mestinya menjadi alarm keras bahwa desain pemberantasan korupsi belum cukup menakutkan bagi pelaku. 

Pada 2012, Fahd terjerat kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah. Pada 2017, ia tersangkut perkara korupsi pengadaan Al-Quran. Kini, ia kembali menjadi tersangka dalam dugaan suap pengurusan hak guna bangunan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional. 

Program pembinaan dan rehabilitasi di lembaga pemasyarakatan nyatanya gagal dalam mencuci tabiat korup. Program pencegahan pun belum didesain secara radikal dan terintegrasi untuk benar-benar menutup celah penyelewengan. Sistem yang ada saat ini lebih sering bekerja seperti pemadam kebakaran yang sibuk menyiram api, namun membiarkan sumber kebocorannya tetap menganga.

Krisis efek jera ini diperparah oleh minimnya sanksi sosial. Alih-alih dikucilkan layaknya musuh masyarakat, koruptor yang menghirup udara bebas justru kerap disambut bak pahlawan, bahkan langsung diberi karpet merah untuk kembali menduduki jabatan strategis di kepengurusan partai politik.

Sikap permisif semacam ini sangat berbahaya. Mereka mendegradasi status korupsi dari kejahatan luar biasa menjadi sekadar kesialan administratif atau dinamika politik. 

Hukuman bui yang relatif singkat, tanpa perampasan aset yang signifikan, serta nihilnya pencabutan hak politik seumur hidup, juga membuat korupsi seolah menyusut sekadar menjadi risiko profesi yang bisa ditoleransi.

Undang-Undang 31/1999 UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  menempatkan korupsi sebagai tindak pidana yang sangat serius, dengan ancaman pidana berat hingga penjara seumur hidup, bahkan bisa sampai hukuman mati. 

KPK mengidentifikasi korupsi sebagai kejahatan luar biasa karena dampaknya sistemik dan luas terhadap masyarakat, pembangunan, dan perekonomian. Konsekuensinya terang. Kejahatan luar biasa tidak boleh dilawan dengan cara biasa-biasa saja.

Maka, negara butuh desain penjeraan yang serius, radikal, dan tanpa kompromi. Penindakan korupsi harus mampu menanamkan ketakutan yang absolut bagi siapa pun yang berniat merampok uang rakyat. 

Hukuman penjara untuk jangka waktu lama dan pencabutan hak politik untuk jangka waktu amat lama, bahkan seumur hidup, adalah langkah yang patut dinanti. Namun, itu saja tidak cukup. Senjata pamungkas yang paling ditakuti koruptor bukan sekadar hilangnya kebebasan, melainkan juga hilangnya kekayaan.

Di sinilah, Undang-Undang Perampasan Aset menjadi sangat krusial. Aturan itu akan mampu menyita seluruh kekayaan hasil kejahatan korupsi dan tanpa harus menunggu putusan pidana pokoknya atau berkekuatan hukum tetap. 

Pemberantasan korupsi tidak bisa lagi sekadar mengandalkan retorika pidato. Jika koruptor masih bisa keluar dari lembaga pemasyarakatan dengan senyum merekah, harta simpanan berlimpah, dan jabatan yang sudah menanti, sesungguhnya negara sedang menyeponsori korupsi itu sendiri. Korupsi tidak akan pernah tercabut sampai akar-akarnya dan rakyat pilu karena koruptor sudah hilang rasa malu.  

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)


Close Ads X
Close Ads X