Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10/2026). (ANTARA/Azhfar Muhammad)
Dipanggil Presiden Prabowo ke Istana, Menko Yusril Siapkan Materi Definisi Korupsi
Achmad Zulfikar Fazli • 26 October 2026 18:42
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dipanggil Presiden Prabowo Subianto ke Istana Kepresidenan, Jakarta. Yusril menduga pemanggilan ini terkait pembahasan definisi korupsi yang akan dibicarakan bersama Dewan Ekonomi Nasional (DEN).
"Mungkin kaitannya sama masalah pendefinisian korupsi yang sedang dibahas oleh DEN ya, karena saya akan ada pertemuan dengan DEN membahas masalah itu dan saya dipanggil Pak Presiden mungkin ada kaitannya dengan masalah itu," kata Yusril di Istana Kepresidenan, Jakarta, dilansir dari Antara, Senin, 26 Oktober 2026
Yusril telah menyiapkan sejumlah pandangan mengenai pengaturan tindak pidana korupsi, termasuk perlunya memperjelas pengertian kerugian keuangan negara dan perekonomian negara dalam undang-undang yang berlaku.
Menurut Yusril, sejumlah perbuatan yang berpotensi merugikan perekonomian negara, seperti manipulasi pelaporan ekspor hasil tambang, perlu mendapat perhatian dalam pembahasan pengaturan tindak pidana korupsi.
"Sekarang ini kan banyak perbuatan-perbuatan yang sebenarnya sangat merugikan negara tapi belum terkategorikan sebagai korupsi, misalnya under-invoicing yang sering dikemukakan Pak Presiden. Orang menambang semau-maunya, dia ekspor katakanlah 20.000 ton, lapor cuma 10.000. Nah, mereka melakukan penyelundupan besar-besaran, penipuan pajak dan lain-lain yang mungkin sekarang belum terkategorikan sebagai satu tindak pidana korupsi. Jadi ini yang harus diperluas," ucap Yusril.

Presiden Prabowo Subianto. Dok. BPMI Setpres
Dia menilai perundang-undangan mengenai pemberantasan korupsi perlu diselaraskan dengan Konvensi PBB Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang diratifikasi Indonesia pada 2006, namun belum ditindaklanjuti.
Yusril menegaskan penyesuaian aturan tersebut harus dilakukan, tapi bukan untuk meringankan tindak pidana korupsi. Penyesuaian tersebut untuk memperluas cakupannya dan meningkatkan efektivitas penindakan.
"Jadi memang harus dilakukan revisi ulang terhadap perundang-undangan korupsi kita, tapi bukan mau meringankan korupsi sebenarnya, jangan disalahpahami seperti itu. Justru kita ingin memperluas scope dari korupsi itu dan melakukan efektivitas dalam penindakan kasus-kasus korupsi yang terjadi," kata Yusril.