Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej. Foto: Istimewa.
Komitmen Berantas Korupsi, Pemerintah Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung Akhir 2026
Gabriella Thesa Widiari • 21 October 2026 18:37
Jakarta: Pemerintah terus mendorong penguatan pemberantasan korupsi melalui pembenahan sistem hukum nasional. Salah satu langkah konkret yang ditempuh yakni percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang ditargetkan rampung pada Desember 2026.
“Kita pastikan bahwa sebelum 15 Desember, pemerintah dan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan Undang-Undang Perampasan Aset,” kata Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej dalam keterangan tertulis, Rabu, 21 Oktober 2026.
Selain menegaskan komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset, Eddy menanggapi pandangan publik mengenai kinerja penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang kerap diukur melalui hasil survei. Ia menekankan bahwa penilaian terhadap kinerja pemerintah di bidang hukum perlu dilakukan secara cermat, terutama jika berkaitan dengan proses peradilan maupun putusan pengadilan.
“Saya mau mengatakan begini, hati-hati ketika melakukan survei terhadap penegakan hukum. Apalagi kalau yang mau diukur adalah kinerja pemerintah. Kalau pandangan perspektif masyarakat itu pada satu proses peradilan, pada suatu putusan pengadilan, maka itu tidak dapat disentuh oleh pemerintah. Yudikatif itu adalah kekuasaan yang merdeka dan tidak dapat dipengaruhi oleh siapa pun, berarti itu bukan kinerja pemerintah,” tegas Edward.
Menurut Eddy, penilaian terhadap pemerintah tidak seharusnya semata-mata didasarkan pada putusan pengadilan. Hal itu lantaran kekuasaan kehakiman memiliki kedudukan independen dalam sistem ketatanegaraan.
“Itu adalah yudikatif, sesuatu yang jangankan pemerintah, presiden pun tidak bisa intervensi suatu perkara yang sampai ke pengadilan, karena dia kekuasaan yang mandiri. Itu menjadi otoritatif dari Mahkamah Agung,” kata Edward.
Ia menilai ukuran keberhasilan sistem peradilan tidak cukup hanya melihat banyaknya perkara yang ditangani aparat penegak hukum. Pemerintah justru fokus pada sejauh mana kemampuan membangun sistem pencegahan agar tindak pidana korupsi tidak terjadi.
“Di dunia manapun, keberhasilan sistem peradilan pidana itu bukan berapa banyak kasus yang diungkap, tetapi bagaimana prevensi untuk tidak terjadinya kejahatan itu. Dan itu dilakukan oleh pemerintah,” ungkap Edward.
(1).jpeg)
Ilustrasi RUU Perampasan Aset. Foto: Metro TV.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, pemerintah mendorong pembaruan sistem peradilan pidana melalui penggunaan teknologi informasi. Langkah tersebut diwujudkan melalui penguatan sistem peradilan berbasis teknologi dalam kerangka Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
“Misalnya dalam KUHAP yang baru, bagaimana supaya suatu peradilan itu transparan? Kita memperkenalkan sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi. Dan purpose-nya itu sudah ditandatangani oleh presiden,” ujar Edward.
Penggunaan teknologi informasi dinilai dapat mengurangi interaksi langsung yang berpotensi membuka peluang praktik koruptif. Kebijakan ini sekaligus membuat seluruh proses administrasi menjadi lebih transparan dan mudah ditelusuri.
“Kita menutup celah untuk perilaku yang koruptif. Misalnya kita dalam pengadaan barang dan jasa ada e-katalog. Kemudian e-governance. Yang kemudian itu mencegah untuk orang bisa bertemu dengan orang, tapi semua dengan menggunakan teknologi informasi. Itu sebagai salah satu upaya pemberantasan korupsi,” pungkas Edward.