Pramono Pastikan Transparan Kelola Aset KPK

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerima hibah aset koruptor dari KPK. Foto: Metro TV/Nattasya Amani.

Pramono Pastikan Transparan Kelola Aset KPK

Nattasya Amani Vrazeti • 20 October 2026 16:16

Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan akan mengelola aset rampasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara transparan dan akuntabel. Langkah ini sekaligus menjadi bentuk komitmen daerah dalam mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Hibah yang disampaikan oleh KPK kepada Pemerintah DKI Jakarta tentunya akan kami kelola dengan baik karena selama ini Jakarta selama 9 tahun berturut-turut sudah mencapai WTP, mudah-mudahan ini juga akan terus bisa kita pertahankan,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2026.

KPK menyerahkan hibah barang rampasan negara senilai Rp9,65 miliar berupa dua bidang tanah dan bangunan kepada Pemprov DKI. Pramono mengatakan penyerahan ini merupakan hibah aset pertama yang diterima Pemprov DKI Jakarta dari institusi penegak hukum.

Ia menjelaskan seluruh aset tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung operasional Pemprov DKI. Salah satunya lahan di Kemayoran, Jakarta Pusat, yang akan dialihfungsikan menjadi pos pemadam kebakaran (damkar).

“Yang Kemayoran sudah kita putuskan kita gunakan untuk posko pemadam kebakaran,” kata Pramono.

Aset di Kemayoran tersebut memiliki luas tanah 234 meter persegi dengan nilai mencapai Rp5,36 miliar. Lahan ini merupakan barang rampasan dari perkara tindak pidana korupsi dengan terpidana Muchtar Effendi yang berkaitan dengan kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.


Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Pramono menegaskan penetapan fungsi lahan di Kemayoran disepakati karena mendesaknya kebutuhan fasilitas pemadam kebakaran di area tersebut. Selain itu, KPK menyerahkan hibah aset tanah dan bangunan seluas 240 meter persegi di Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, senilai Rp4,3 miliar dari perkara terpidana Deviardi dalam kasus suap SKK Migas.

“Sedangkan yang untuk di Tebet sampai sekarang belum diputuskan, tetapi yang jelas pasti meksudnya pasti akan dimanfaatkan untuk Pemerintah DKI Jakarta,” kata Pramono.

Pengelolaan aset hasil barang rampasan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2021 jo. PMK Nomor 162 Tahun 2023. Aturan tersebut memungkinkan barang rampasan yang tidak laku lelang atau dibutuhkan untuk kepentingan pemerintahan dihibahkan kepada pemerintah daerah demi memberikan asas manfaat langsung bagi masyarakat.

(Gabriella Thesa Widiari)