Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Zainal Arifin Mochtar. (Metrotvnews.com/Fikar)
Pakar Desak Pemberantasan Korupsi Lepas dari Himpitan Politik
Muhammad Adyatma Damardjati • 8 October 2026 18:16
Jakarta: Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Zainal Arifin Mochtar mendesak agar agenda pemberantasan korupsi di Indonesia segera dilepaskan dari segala bentuk himpitan politik. Kemampuan membebaskan proses penegakan hukum dari pusaran pengaruh politik dinilai menjadi kunci utama penyelesaian masalah korupsi saat ini.
Hal tersebut disampaikan Zainal saat menjadi pembicara dalam acara peringatan 2 Tahun Kepemimpinan Prabowo-Gibran: Kerja Nyata Melanjutkan Asta Cita yang diselenggarakan oleh Metro TV di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026. Menurutnya, pekerjaan rumah (PR) dalam ranah pemberantasan korupsi masih sangat banyak karena penegak hukum harus menghadapi dua level masalah secara bersamaan.
"Pekerjaan rumahnya masih banyak banget. Problem terbesar itu pasti dua level. Ada level baru sekarang, problem-problem sekarang, plus pada saat yang sama problem yang ditinggalkan oleh rezim sebelumnya," ujar Zainal.
"Kemampuan untuk melepaskan himpitan politik pada penegakan hukum. Saya kira 10 tahun terakhir di zaman KPK sebelumnya, himpitan itu terlalu kuat," jelas Zainal.
Lebih lanjut, pakar hukum tata negara tersebut menegaskan bahwa substansi persoalan pemberantasan korupsi di Tanah Air pada dasarnya masih sama. Apabila intervensi dan belenggu politik tersebut mampu dihilangkan, ia meyakini separuh dari jalan terjal pemberantasan korupsi sudah berhasil dijawab.
"Kalau itu mampu dilakukan, saya kira separuh persoalan pemberantasan korupsi sebenarnya bisa dijawab," tegasnya.
.jpeg)
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Zainal Arifin Mochtar. (Metrotvnews.com/Duta Erlangga)
Di akhir paparannya, Zainal memperingatkan bahwa independensi institusi hukum merupakan prasyarat mutlak yang tidak bisa ditawar. Selama bayang-bayang kepentingan politik masih mendominasi, maka upaya untuk membasmi praktik korupsi akan memakan waktu dan jalan yang jauh lebih panjang.
"Ketika pengaruh politik itu masih cukup kuat dalam penegakan hukum antikorupsi, akan butuh waktu yang lebih lama untuk bisa menyelesaikan pemberantasan korupsi," jelas Zainal.