Penanganan Sampah di 11 Sungai Jakarta Diperluas

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Foto: Metro TV/Nattasya.

Penanganan Sampah di 11 Sungai Jakarta Diperluas

Nattasya Amani Vrazeti • 5 October 2026 15:59

Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperluas strategi penanganan sampah di 11 sungai di Jakarta. Hal tersebut dilakukan agar penanganan sampah tidak lagi secara parsial, tetapi secara lebih holistik dan terencana.

“Dalam kesempatan ini saya juga ingin menyampaikan bahwa kita akan mengembangkan penanganan yang seperti ini di 11 sungai yang ada di Jakarta,” ujar  Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat meninjau Sistem Pengelolaan Sampah di Fasilitas Saringan Sampah TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin, 5 Oktober 2026. 

Langkah ini diambil setelah model penanganan sampah di hulu sebelum masuk ke Manggarai, khususnya di Sungai Ciliwung, dinilai efektif menyerap hampir 30% sampah untuk diolah langsung menjadi kompos, maupun dipres bagi kebutuhan industri. Sehingga, penanganan sampah tidak lagi secara parsial, tetapi secara lebih holistik dan terencana.

Pramono mengatakan dari total 13 sungai yang ada di Jakarta, penanganan ini juga akan dikembangkan di 11 sungai. Meliputi Kali Sunter, Cipinang, Jatikramat, Baru Timur, Baru Barat, Angke, Grogol, Krukut, Buaran, Kalimalang, dan Cakung.

Ilustrasi sampah. Foto: Metrotvnews/Yurike

Ia mengatakan pengelolaan di tingkat sungai ini juga diintegrasikan dengan penguatan infrastruktur pengolahan sampah jangka panjang, seperti sel di Bantar Gebang, fasilitas RDF Rorotan, RDF Bantar Gebang, serta optimalisasi TPS 3R. Sehingga, penanganan sampah di Jakarta secara keseluruhan berjalan baik.

"Dan tempat ini kemudian juga bisa mengurangi beban sampah yang ke Manggarai, saya yakin penanganan sampah di Jakarta relatif tertangani dengan baik,” ujar Pramono. 

Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan sanksi kepada 29 penyedia jasa angkutan bidang kebersihan yang telah melakukan pelanggaran yang berkaitan pengelolaan sampah di wilayah Jakarta. Data tersebut berdasarkan periode Januari hingga September 2026.

Pemprov DKI juga memberikan sanksi kepada 44 pihak akibat membuang sampah sembarangan dan melakukan pembakaran sampah.

(Siti Yona Hukmana)