Sinkronisasi Antarpenegak Hukum, Menko Yusril Jamin Tak Ada Intervensi Peradilan

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.

Sinkronisasi Antarpenegak Hukum, Menko Yusril Jamin Tak Ada Intervensi Peradilan

Muhammad Adyatma Damardjati • 15 October 2026 13:22

Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan forum sinkronisasi lintas penegak hukum murni untuk mengatasi kebuntuan eksekusi pidana di lapangan. Ia menepis kekhawatiran publik terkait isu kebangkitan sistem 'Mahkumjakpol' ala era Orde Baru, yang seolah memberi ruang pemerintah untuk mengintervensi peradilan.

"Dulu di zaman Orde Baru memang ada Mahkumjakpol, seolah-olah ini semua diatur-atur sama pemerintah. Pemerintah tetap menghormati independensi pengadilan yang tidak dapat diintervensi oleh pemerintah maupun oleh siapa pun," ujar Yusril dalam konferensi pers acara Forum Nasional Pembangunan Hukum di Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2026.

Keterpaduan sistem pidana melalui pemanfaatan teknologi informasi ini dinilai sangat mendesak demi mencegah terjadinya kasus-kasus hukum yang terhambat akibat birokrasi manual. Sinkronisasi data antarlembaga diperlukan agar tidak ada lagi perkara hukum yang menguap atau narapidana yang kelebihan masa tahanan.

"Jangan sudah ada putusan Mahkamah Agung sudah tiga tahun orangnya tidak dieksekusi, orangnya masih santai-santai saja sana-sini. Itu jadi tanda tanya, mungkin salinan putusannya tidak kunjung sampai kepada jaksa eksekutor sehingga tidak melaksanakan eksekusi," kata Yusril.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.

Selain mengatasi kebuntuan administrasi perkara, integrasi sistem peradilan pidana bertujuan menyamakan pemahaman aparat penegak hukum seiring penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Kesamaan pandangan dari proses penyidikan hingga vonis mutlak diperlukan agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum.

"Kita sudah membentuk KUHP baru, membentuk KUHAP baru, tapi tidak berarti kalau punya yang baru lantas semuanya beres. Yang paling penting juga adalah pemahaman yang sama terhadap norma hukum baru itu dan penerapan yang terpadu antara satu instansi dengan instansi yang lain," ungkap Yusril.

Penjelasan mengenai independensi dan sinkronisasi peradilan tersebut disampaikan di sela-sela penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang ketatalaksanaan Sistem Peradilan Pidana Terpadu. 

Kesepakatan strategis lintas lembaga ini ditandatangani langsung oleh pimpinan Mahkamah Agung, Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung, Polri, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam rangkaian Forum Nasional Pembangunan Hukum Tahun 2026.

(Siti Yona Hukmana)