Mengaku Relawan Polisi, Warga Klaten Peras Tiga Anak saat Malam Takbiran

Pelaku pemerasan bocah di bawah umur saat malam takbiran iduladha. Metrotvnews.com/ Ahmad Mustaqim

Mengaku Relawan Polisi, Warga Klaten Peras Tiga Anak saat Malam Takbiran

Ahmad Mustaqim • 13 June 2025 15:22

Sleman: Polsek Berbah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menangkap tiga orang warga Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, setelah mengaku sebagai relawan polisi. Dengan pengakuan itu, ketiganya memeras tiga bocah. 

Kepala Polsek Berbah, AKP Dwi Daryanto, mengatakan tiga warga Klaten yang telah ditangkap yakni AAP, 22; KR, 18; dan QAC, 16. Ketiganya melakukan kejahatan pada 5 Juni 2025 atau saat malam takbiran Iduladha.

"Para pelaku kami tangkap di rumah masing-masing, dua di antaranya kakak beradik," kata Mujiyanto di Polresta Sleman pada Jumat, 13 Juni 2025. 
 

Baca: Pasutri Tilap Duit Wisata Religi Rp2 Miliar Ditangkap Polresta Bandara Soetta
 
Mujiyanto menjelaskan peristiwa itu bermula saat tiga korban, yakni FF, 16; GPY, 15; dan NAS, 12; warga Manisrenggo, Klaten sedang berjalan-jalan menikmati malam takbiran di Jalan Solo-Yogyakarta. Tiba di kawasan Jalan Solo-Yogyakarta Km. 11,5, Mangunan, Desa Kalitirto, Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman, mereka tiba-tiba dipepet para pelaku yang sama-sama berkendara sepeda motor. 

"Pelaku ini menyuruh para korban berhenti. Setelah berhenti, salah satu pelaku mengaku relawan kepolisian, menuduh korban terlibat perkara kejahatan jalanan," jelasnya. 

Pelaku kemudian mengambil tiga gawai milik korban dan uang senilai total Rp650 ribu. Menurut Mujiyanto para pelaku meminta gawai dan uang sebagai jaminan dan meminta para korban mengambilnya di Polsek Kalasan. 

Usai kejadian, para korban pulang dan mengajak orang tua masing-masing mengecek di Polsek Kalasan. Setibanya di Polsek Kalasan, kepolisian di lokasi menyatakan tidak ada yang mengamankan tiga gawai dan uang tersebut. 

"Para orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa itu. Kami kemudian membentuk tim dari unit Reskrim (reserse kriminal) kemudian melakukan penyelidikan," ungkapnya. 

Mujiyanto mengatakan personelnya mendapat petunjuk karena salah satu korban menghafali pelat nomor sepeda motor yang digunakan pelaku. Polisi kemudian menelusuri dan menangkap para pelaku di kediaman masing-masing. 

Hasil penyidikan para pelaku melakukan pemerasan atas dasar motif ekonomi dengan modus mengaku sebagai relawan polisi. Ide mengaku sebagai relawan polisi dicetuskan pelaku AAP. 

"Pelaku dalam proses penyidikan. Relawan memang ada tapi yang bersangkutan tidak pernah tercatat di relawan Polri," ujarnya.

Para pelaku kini ditahan kepolisian dan dijerat Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP. Ancaman pidananya mencapai 9 tahun kurungan. 

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)