Mesin Produksi Beras PT Food Station bakal Disita Polisi

Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf/Metro TV/Siti

Mesin Produksi Beras PT Food Station bakal Disita Polisi

Siti Yona Hukmana • 1 August 2025 14:13

Jakarta: Satgas Pangan Polri akan menyita mesin produksi beras PT Food Station Tjipinang Jaya (FS). Penyitaan setelah tiga bos produsen beras milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu ditetapkan tersangka.

"Penyidik akan melakukan penyitaan terhadap mesin produksi beras PT FS," kata Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Agustus 2025.

Kemudian, Satgas Pangan Polri akan memeriksa ahli korporasi untuk memastikan pertanggung jawaban korporasi PT Food Station. Selanjutnya, menetapkan korporasi sebagai tersangka.

"Memohon analisis transaksi keuangan PT FS kepada PPATK," ujar Helfi.
 

Baca: Begini Modus Operandi Food Station Tjipinang Mengoplos Beras

Selain itu, Satgas Pangan Polri akan mempercepat proses penyidikan terhadap tiga produsen beras lainnya. Yaitu Toko Sumber Raya (SY), produsen Jelita; PT SR; dan PT Padi Indonesia Maju Wilmar, selaku produsen Sania, dan

"Satgas Pangan Polri, mengimbau kepada para tersangka dan pihak-pihak terkait yang lain dalam perkara memproduksi dan memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu, untuk kooperatif selama menjalani proses penyidikan," ucap Helfi.

Polri berkomitmen melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap segala tindak pidana di bidang pangan. Khususnya, atas peredaran beras yang tidak sesuai dengan standar mutu, sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto.

"Untuk menindak tegas para pelaku usaha yang melakukan praktik-praktik curang, yang merugikan konsumen dan melanggar ketentuan yang berlaku guna menjaga stabilitas pangan nasional," pungkas Helfi.

Adapun tiga tersangka yang telah ditetapkan ialah Direktur Utama (Dirut) PT Food Station, KG; Direktur Operasional PT Food Station, RL; dan Kepala Seksi Quality Control PT Food Station, RP. Ketiga tersangka dipanggil untuk diperiksa pekan depan.

Para tersangka dijerat Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)