Gedung MK. Foto: Medcom.id.
Devi Harahap • 5 May 2025 11:23
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima perkara hasil rekapitulasi ulang pemilihan bupati Kabupaten Puncak Jaya. Gugatan diajukan oleh calon pasangan nomor urut 2, Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin, 5 Mei 2025.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan hukumnya mengatakan, pihaknya telah mencermati dalil pemohon, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan bukti yang diajukan.
Atas dasar itu, MK menilai pemohon tidak menyampaikan bukti yang cukup. Dikatakan bahwa tidak ada bukti yang bisa meyakinkan Mahkamah terkait tuduhan adanya kekeliruan rekapitulasi ulang perolehan suara yang dilakukan oleh KPU.
“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, termohon in casu KPU RI telah secara patuh menindaklanjuti putusan Mahkamah a quo. Dengan demikian, Mahkamah berpendapat dalil pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” jelas Enny
Baca juga:
MK Hanya Lanjutkan 2 dari 7 Perkara PSU Pilkada ke Sidang Pembuktian |