Gedung MK. Foto: Medcom.id.
Devi Harahap • 5 May 2025 10:25
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan 7 putusan sela (dismissal) perkara pemungutan suara ulang (PSU) Perselisihan Hasil Pemilihan Pilkada 2024 (PHP-kada). Hasilnya, hanya 2 dari 7 perkara dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian yang akan digelar pada 8 Mei 2025.
“Terhadap perkara yang tidak diucapkan putusannya pada sidang pagi hari ini berarti harus lanjut pada sesi pembuktian yaitu perkara nomor 313 dari Kabupaten Barito Utara dan perkara nomor 317 dari Kabupaten Kepulauan Talaud,” ujar Ketua MK Suhartoyo, dikutip dari Media Indonesia, Senin, 5 Mei 2025.
Suhartoyo menjelaskan, masing-masing pihak yang berperkara bupati dan walikota akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi ataupun ahli dalam tahap persidangan pembuktian. Paling banyak, saksi atau ahli yang dihadirkan yaitu empat orang.
“Untuk para perihal yang lanjut perkaranya, bisa mengajukan saksi dan ahli. Mau digabung atau masing-masing boleh yang penting jumlahnya tidak lebih dari empat,” ungkap dia.
Baca juga:
Hari Ini, MK Putuskan Nasib Pengajuan Gugatan 7 PSU Pilkada |