MK Hanya Lanjutkan 2 dari 7 Perkara PSU Pilkada ke Sidang Pembuktian

Gedung MK. Foto: Medcom.id.

MK Hanya Lanjutkan 2 dari 7 Perkara PSU Pilkada ke Sidang Pembuktian

Devi Harahap • 5 May 2025 10:25

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan 7 putusan sela (dismissal) perkara pemungutan suara ulang (PSU) Perselisihan Hasil Pemilihan Pilkada 2024 (PHP-kada). Hasilnya, hanya 2 dari 7 perkara dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian yang akan digelar pada 8 Mei 2025.  

“Terhadap perkara yang tidak diucapkan putusannya pada sidang pagi hari ini berarti harus lanjut pada sesi pembuktian yaitu perkara nomor 313 dari Kabupaten Barito Utara dan perkara nomor 317 dari Kabupaten Kepulauan Talaud,” ujar Ketua MK Suhartoyo, dikutip dari Media Indonesia, Senin, 5 Mei 2025.

Suhartoyo menjelaskan, masing-masing pihak yang berperkara bupati dan walikota akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi ataupun ahli dalam tahap persidangan pembuktian. Paling banyak, saksi atau ahli yang dihadirkan yaitu empat orang.

“Untuk para perihal yang lanjut perkaranya, bisa mengajukan saksi dan ahli. Mau digabung atau masing-masing boleh yang penting jumlahnya tidak lebih dari empat,” ungkap dia. 
 

Baca juga: 

Hari Ini, MK Putuskan Nasib Pengajuan Gugatan 7 PSU Pilkada


Adapun mekanisme pengajuan daftar nama saksi dan ahli dari para piha diajukan paling lambat satu hari kerja sebelum hari persidangan. Mereka juga diperkenankan memasukan bukti tambahan atau keterangan saksi dan ahli.

"Maka keterangannya masing-masing harus sudah diserahkan kepada mahkamah satu hari sebelum persidangan, yaitu pada hari Kamis tersebut,” ujar Suhartoyo.

Sementara itu, lima perkara yang tidak lanjut adalah perkara Kabupaten Puncak Jaya Tahun, Kabupaten Siak, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, dan Kabupaten Banggai. 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang dismissal PSU Pilkada Tahun 2024. Sidang pleno itu dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK.

MK telah selesai menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan dan Pemeriksaan Persidangan untuk 7 perkara. Tahapan itu dilakukan pada 25 dan 29 April 2025. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)